Motif Dua Sejoli Tega Membuang Mayat Bayi Mulut Dilakban di Karawang, Begini Pengakuannya

Kasus penemuan mayat bayi dengan mulut dilakban di Karawang, akhirnya terungkap. Pelaku ungkap pengakuan motif perbuatannya.

|
Editor: Hilda Rubiah
TribunBekasi.com
PEMBUANG BAYI DITANGKAP --- Polres Karawang konferensi pers penangkapan dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa (28/10/2025).  

TRIBUNJABAR.ID - Kasus penemuan mayat bayi mulut dilakban di Karawang, akhirnya terungkap. Pelaku ungkap pengakuan soal motif perbuatannya.

Ternyata pelaku yang tega membuang bayi laki-laki dengan kondisi tragis itu pasangan sejoli yang tak lain orang tuanya.

Polisi dari Polres Karawang berhasil menangkap pasangan sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban tersebut di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Dua pelaku pembuang bayi tersebut yakni laki-laki usia 20 tahun berinsial MRB warga Tirtamulya dan perempuan usia 21 tahun warga Lemahabang.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban, Motifnya Kini Sedang Didalami

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, peristiwa berawal dari laporan adanya penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di dalam Tas Ransel Hitam dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban.

Kemudian jajaran kepolisian Polres Karawang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).

Fiki menerangkan, kedua pembuang bayi bukan pasangan suami istri, akan tetapi sepasang kekasih. 

Berdasarkan keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.

Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.

"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.

Baca juga: Penemuan Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban, Kondisinya Tragis Diduga Dibuang Saat Masih Hidup

Adapun motif pelaku membuang bayinya itu malu dengan tetangga dan keluarga karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap alias tanpa ikatan pernikahan.

Untuk modus operandi kedua pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.

"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru di lahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.

Kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Dan kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kasus Buang Bayi dengan Mulut Dilakban Terungkap, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih, Ini Pengakuannya

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved