Juru Parkir di Karawang Dijerat Hukuman Pelihara Satwa Dilindungi Ternyata Warisan, Kini Dibebaskan

Bambang Aditya juru pakrir ini menjadi tersangka karena diduga melanggar telah memelihara satwa dilindungi, kini dibebaskan terkuak fakta warisan

|
Editor: Hilda Rubiah
TribunBekasi.com
KASUS SATWA DILINDUNGI: Bambang Aditya juru parkir di Karawang jadi tersangka kepemilikan satwa langka, kini dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.  

TRIBUNJABAR.ID - Tangis haru tergambar di wajah juru parkir di Karawang ini yang sebelumnya dijerat hukuman.

Sebelumnya, Bambang Aditya juru pakrir ini menjadi tersangka karena diduga melanggar, telah memelihara satwa dilindungi.

Semula, ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Padahal sehari-hari Bambang hanya bekerja sebagai juru parkir di Pantai Samudra Baru, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kini, Bambang Aditya bisa bebas dari jeratan hukum tersebut karena terkuak fakta ternyata satwa yang dipeliharanya itu warisan.

Baca juga: Sosok Gin Gin Ginanjar Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Majalengka, Terkuak Fakta Penyimpangan Pelaku

Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pun menghentikan penuntutan perkara satwa dilindungi yang menjerat tersangka Bambang Aditya melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). 

Penyelesaian perkara memelihara satwa dilindungi melibatkan juru parkir itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, di kantor Kejari Karawang.

Sebelumnya, Bambang kedapatan memelihara beberapa satwa yang termasuk dilindungi, antara lain burung beo, kakaktua, hantu celepuk, bangau tongtong, elang brontok hitam, elang laut, serta seekor berang-berang.

Usai dibebaskan, ia mengaku bersyukur karena satwa-satwa itu sebenarnya merupakan warisan atau peninggalan almarhum ayahnya, Tata Husen.

Pada 2018 ayahnya meninggal dan hewan-hewannya masih ada di rumah tersangka tidak mengetahui bahwa hewan-hewan tersebut berstatus satwa dilindungi.

Bambang sendiri diamankan oleh tim Polisi Kehutanan saat melakukan operasi pada 9 Juli 2025.

Baca juga: Kisah Pilu Lansia Tunanetra Jualan Majalah di Stasiun Depok Sepi Pembeli, Sosok Penolong Beri Rezeki

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak pelapor, serta fakta bahwa satwa itu merupakan peninggalan orang tua tersangka.

"Ini kesempatan terakhir. Jangan sampai diulangi lagi,” tegas Dedy dalam keterangannya pada Rabu (22/10/2025).

Sebagai konsekuensi, Bambang diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Nurul Bahri di Desa Sungai Buntu sekali dalam seminggu selama tiga bulan. 

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved