Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Sepakati Tak Penjara Pelaku Kejahatan yang Dipidana di Bawah 5 Tahun

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru kali ini terkait hukuman bagi para pelaku kejahatan yang dipidana di bawah 5 tahun

Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
GEBRAKAN DEDI MULYADI: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru kali ini terkait hukuman bagi para pelaku kejahatan yang dipidana di bawah 5 tahun 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru, kali ini terkait hukuman bagi para pelaku kejahatan di Jawa Barat.

Kini, tidak semua pelaku kejahatan dengan pidana di bawah 5 tahun harus berakhir di penjara.

Hal ini diberlakukan Dedi Mulyadi melalui program pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial merupakan program di mana pelaku tindak pidana ringan akan mengganti masa hukumannya dengan melakukan pekerjaan sosial di ruang publik.

Baca juga: Pencuri Ayam di Purwakarta Tak Lagi Dipenjara, Cukup Sanksi Sosial Bahkan Diberi Bantuan Sembako

Kebijakan ini juga tersebut disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keduanya menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penerapan pidana kerja sosial di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Program ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyiapkan sistem pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur.

“Kajati Jabar bersama Pak Gubernur menjadi pionir pertama di Indonesia yang mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

Ia menjelaskan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok alternatif pengganti penjara.

Pelaksanaannya akan dilakukan di area publik dengan dukungan dari pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat.

Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah akan menyediakan lokasi serta bimbingan sosial bagi terpidana.

Humanis dan Efektif

Menurut Asep, pidana kerja sosial ini hadir karena pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai kurang efektif bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Lewat kerja sosial, terpidana diharapkan mampu memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved