Pencuri Ayam di Purwakarta Tak Lagi Dipenjara, Cukup Sanksi Sosial Bahkan Diberi Bantuan Sembako
Purwakarta siap menjadi role model bagi pelaku kejahatan ringan, di mana mereka tak lagi otomatis dijebloskan ke penjara.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pelaku kejahatan ringan tak lagi otomatis dijebloskan ke penjara, namun dikenai sanksi sosial dan bahkan mendapat dukungan bantuan pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan.
Model penanganan ini kini dijadikan percontohan nasional dan Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah pelopor melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat desa dan kecamatan.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengatakan bahwa sanksi sosial akan diperkuat melalui pengawasan bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan.
"Dari putusan itu ada sanksi sosial. Nah, pengawasan sanksi sosial inilah yang akan diperkuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah," kata Binzein saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan MoU Restorative Justice antara pemda se-Jawa Barat dan Kejaksaan Agung pun berlangsung pada hari ini, Selasa (4/11/2025) di Cikarang, Jawa Barat.
Baca juga: Timnas Indonesia Punya 3 Modal Kuat Lawan Zambia, Potensi Tiga Poin Terbuka Lebar
Binzein menyebut Purwakarta telah menjalankan RJ melalui 192 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh wilayah.
Ke depan, pemda akan memastikan pelaksanaan sanksi sosial berjalan tepat dan terukur.
"Kalau putusannya harus bersihkan jalan, ya kita awasi bersama. Kalau putusannya jadi tenaga kebersihan untuk memperbaiki masjid, musala, gereja, atau pura, itu harus sama-sama diawasi," ujarnya.
Namun ada sisi lain yang menarik. Binzen menyebut pemda juga akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku kejahatan ringan bila terbukti latar belakang perbuatannya disebabkan kondisi ekonomi.
Bantuan ini disalurkan melalui program Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
Contohnya, kasus pencurian ayam karena kebutuhan mendesak keluarga.
"Kalau saat proses itu dia kehilangan pekerjaan, negara hadir untuk membantu mengatasi persoalan sosial keluarganya," kata Binzein.
Baca juga: Selangor FC Bisa Berbeda Dibanding Sebelumnya, Persib Wajib Waspada 6 Indikator Penting Ini
Tak hanya pelaku yang sedang menjalani restorative justice, ia mengatakan, mantan narapidana yang baru bebas juga berhak mendapat dukungan supaya tidak kembali melakukan kejahatan.
Mereka, kata Binzein, akan diantar kembali ke keluarganya, dan bila disetujui, akan dibekali kebutuhan pokok serta uang saku untuk memulai kembali kehidupan.
Menurutnya, penanganan berbasis edukasi dan sosial ini diyakini mampu mengurangi residivisme serta menjaga harmoni sosial.(*)
| Jawa Barat Menyambut Datangnya Cuaca Ekstrem, Alat Berat dan Petugas Sudah Disiagakan |
|
|---|
| Dedi Sambangi Kejari Purwakarta, Bahas Program Restorative Justice Jelang MoU dengan Kejagung |
|
|---|
| 576 Aparat Desa dan Lurah di Purwakarta Jalani Pelatihan Paralegal, Jadi Garda Terdepan Sadar Hukum |
|
|---|
| Data Perpusnas: Minat Baca di Purwakarta Menurun, Tapi Kualitas Literasi Justru Naik |
|
|---|
| Dari Pohon Aren Hingga Stunting, Kemenkum Jabar 'Bedah' Puluhan Raperda Inisiatif DPRD Purwakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Om-Zein-melantik-Nina-Herlina-sebagai-Penjabat-Pj-Sekretaris-Daerah-Purwakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.