Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Sepakati Tak Penjara Pelaku Kejahatan yang Dipidana di Bawah 5 Tahun

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru kali ini terkait hukuman bagi para pelaku kejahatan yang dipidana di bawah 5 tahun

Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
GEBRAKAN DEDI MULYADI: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru kali ini terkait hukuman bagi para pelaku kejahatan yang dipidana di bawah 5 tahun 

“Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan masyarakat,” ujar Asep.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor Diberi Kompensasi Rp 3juta Per Bulan

Bentuk kegiatan sosialnya bisa beragam, mulai dari membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, hingga memberikan layanan sosial lainnya sesuai kebutuhan daerah.

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

Hemat Anggaran dan Atasi Overkapasitas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, penerapan pidana kerja sosial akan membantu menghemat anggaran negara yang selama ini digunakan untuk kebutuhan narapidana, seperti makan, minum, dan tenaga pengawas.

“Ada aspek uang negara yang terselamatkan ketika orang di dalam penjara dialihkan menjadi pekerja sosial,” kata Dedi.

Menurutnya, selain efisien, sistem ini juga dapat mengurangi overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan produktif.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Jadi Pionir, KDM Sepakati Tak Penjara Pelaku Kejahatan di Jawa Barat yang Dipidana di Bawah 5 Tahun

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved