Dedi Mulyadi: Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor Diberi Kompensasi Rp 3juta Per Bulan

Dikatakan Dedi, penerima kompensasi ini adalah warga yang terdampak langsung seperti sopir, buruh angkut, pedagang di sekitar area tambang.

Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tangkapan layar video Gubernur Dedi Mulyadi saat temui korban truk tambang Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Video ini diunggah pada 3 Oktober 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi Rp 3 juta/bulan selama 3 bulan (Nov 2025-Jan 2026).
  • Kompensasi diberikan kepada sekitar 9.300 warga terdampak penutupan tambang di Cigudeg, Rumpin, dan Rengasjajar, Bogor. 
  • Kebijakan ini diambil untuk menjaga infrastruktur jalan Parung Panjang dari kerusakan truk kelebihan muatan.

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga terdampak penutupan tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin dan Rengasjajar Kabupaten Bogor mulai diberikan kompensasi. 

Total ada sekitar 9.300 warga yang mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kompensasi senilai Rp3 juta per bulan itu diberikan dari Dana Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menurunkan dana kompensasi secara bertahap pada warga yang terdampak dari penutupan tambang tersebut, dan jumlah yang mendapat kompensasi kurang lebih 9.300 orang lebih," ujar Dedi, Senin (3/11/2025).

Dana kompensasi ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi beban warga akibat kebijakan penutupan tambang di tiga kecamatan tersebut.

Dikatakan Dedi, penerima kompensasi ini adalah warga yang terdampak langsung seperti sopir, buruh angkut, pedagang di sekitar area tambang, tambal ban dan bengkel.

Kompensasi ini, rencananya akan diberikan selama tiga bulan hingga Januari 2026. 

“November Desember Januari, 3 bulan,” katanya. 

Kebijakan penutupan tambang, kata Dedi, diambil untuk menjaga infrastruktur jalan Parung Panjang yang telah dibangun agar tidak kembali rusak akibat lalu lintas truk pengangkut yang kelebihan muatan.

"Penutupan sementara tambang untuk mengambil langkah-langkah strategik bagi kepentingan, karena pembangunan bukan pengrusakan. Tapi pembangunan adalah menjaga keseimbangan alam, manusia, lingkungan, dan melahirkan keadilan sosial," ucapnya.

Dedi menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat dan digunakan untuk pembangunan harus kembali dirasakan oleh rakyat, terutama mereka yang terdampak langsung dari kebijakan pembangunan.

"Agar pajak yang diperoleh oleh pemerintah harus kembali kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak dari sebuah kebijakan pembangunan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved