Pemerintah Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia ke AS, Ada Risiko Ketergantungan
Pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS muncul setelah ada kesepakatan dagang antara dua negara
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabar Pemerintah Indonesi abakal menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat ke Amerika Serikat jadi sorotan dan perhatian publik.
Pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS muncul setelah ada kesepakatan dagang antara dua negara tersebut pada Juli 2025.
Kini, AS menurunkan tarif impor ke Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Baca juga: Data Pribadi WNI Ditransfer ke Amerika Serikat, Menkomdigi: Bentuk Perlindungan saat Bertransaksi
Pihak pemerintah AS memparkan bahwa penyerahan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke AS merupakan pengakuan terhadap AS sebagai negara atau yuridiksi dengan perlindungan data yang memadai.
Kesepakatan tarif impor tersebut disebut-sebut jadi timbal balik dari Indonesia yang memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi ke AS.
Ini berarti Indonesia pun mengakui bahwa SM memiliki perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Kesepakatan tersebut jadibagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital dan memperkuat kerja sama ekonomi bilateral.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hukum bagi AS, dan data pribadi tetap dilindungi sesuai regulasi Indonesia.
Beberapa pihak menyebut bahwa data yang ditransfer lebih bersifat komersial (seperti data transaksi dan analisis pasar), bukan data pribadi sensitif seperti nama atau umur.
Transfer data pribadi lintas negara memang diizinkan oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), asalkan negara penerima memiliki standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
Jika standar tidak terpenuhi, pengendali data wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan yang mengikat, atau memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi sebelum transfer dilakukan.
Baca juga: Viral QRIS Disebut Bisa Buka Data Pribadi, Warganet Khawatir, Ini Penjelasan Pakar Siber
Atas hal ini, Pemerintah Indonesia dan AS sepakat menyusun protokol keamanan khusus untuk menjaga data pribadi WNI yang melintas antarnegara, dan protokol ini sedang difinalisasi agar sesuai dengan UU PDP.
Dalam upaya hal di atas, pihak Gedung Putih juga mengatakan perusahaan-perusahaan di AS telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi.
Data pribadi adalah segala informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ini mencakup data yang bersifat umum seperti nama dan alamat, maupun data yang lebih sensitif seperti informasi kesehatan atau biometrik.
China Taipe Gantikan Kuwait Jadi Lawan Tanding Timnas Indonesia di FIFA Matchday |
![]() |
---|
Thom Haye Resmi Masuk, Persib Jadi Klub dengan Pemain Terbanyak di Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Maulid Nabi 2025 versi Bahasa Sunda dan Indonesia, Bisa Dipakai di Sekolah atau Desa |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan di Sukabumi Dinilai Amburadul, Amusi Sebut Pemda Gagal Jalankan Tugas Dasar |
![]() |
---|
Penurunan BI Rate, Bank Mandiri Fokus Dorong Kredit Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.