Data Pribadi WNI Ditransfer ke Amerika Serikat, Menkomdigi: Bentuk Perlindungan saat Bertransaksi
Data pribadi masyarakat Indonesia bisa diakses Amerika Serikat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) buka suara.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) menyatakan bahwa kesepakatan transfer data RI ke Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan digital milik perusahaan yang berbasis di AS.
Perusahaan yang dimaksud seperti mesin pencari, media social, layanan cloud, dan e-commerce.
“Ini adalah dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meutya memberikan pernyataan guna mengklarifikasi pemberitaan terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Ia mennerangkan, praktik pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan sepanjang kepentingan yang sah, terbatas, dan bisa dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Trump Ancam Tarif 32 Persen, Ekspor Jawa Barat Terancam Anjlok
Salah satu aktivitas pemindahan data pribadi yang sah yaitu seseorang memakai mesin pencari Google atau Bing.
"(Kemudian), penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram," ujarnya.
"Pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," imbuhnya.
Ia menegaskan, pengaliran data antarnegara dilakukan tidak sembarangan, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Adapun landasan hukum ini merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua regulasi ini telah secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut pengaliran data antarnegara adalah praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola digital.
Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Baca juga: Tarif Trump, Indonesia Perlu Bangun Koalisi Diplomasi Ekonomi dengan Negara-negara Mitra Strategis
Kementerian Komunikasi dan Digital
transfer data
data pribadi
Amerika Serikat
masyarakat Indonesia
Meutya Hafid
Gedung Putih
Perjanjian Perdagangan
4,6 Juta Data Warga Jabar Diklaim Bocor, Pemprov Libatkan Polda Ungkap DigitalGhost |
![]() |
---|
Pakar ITB Sebut Peretasan Data 4,6 Juta Warga Jabar Valid, Lemahnya Sistem Keamanan Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Pemerintah Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia ke AS, Ada Risiko Ketergantungan |
![]() |
---|
AS Sepakat Pangkas Tarif Impor Indonesia, Tidak Lagi 32 Persen, Diumumkan Trump |
![]() |
---|
Calon Pekerja di Karawang Rugi Jutaan Rupiah, Data Pribadinya Dipakai Calo Buat Daftar Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.