Data Pribadi WNI Ditransfer ke Amerika Serikat, Menkomdigi: Bentuk Perlindungan saat Bertransaksi

Data pribadi masyarakat Indonesia bisa diakses Amerika Serikat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) buka suara.

(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
TRANSFER DATA PRIBADI - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai bertemu Presiden Prabowo Subianto membahas transformasi digital di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). -- Meutya Hafid menyatakan bahwa kesepakatan transfer data RI ke Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan digital milik perusahaan yang berbasis di AS, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) menyatakan bahwa kesepakatan transfer data RI ke Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan digital milik perusahaan yang berbasis di AS.

Perusahaan yang dimaksud seperti mesin pencari, media social, layanan cloud, dan e-commerce.

“Ini adalah dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meutya memberikan pernyataan guna mengklarifikasi pemberitaan terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Ia mennerangkan, praktik pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan sepanjang kepentingan yang sah, terbatas, dan bisa dibenarkan secara hukum.

Baca juga: Trump Ancam Tarif 32 Persen, Ekspor Jawa Barat Terancam Anjlok

Salah satu aktivitas pemindahan data pribadi yang sah yaitu seseorang memakai mesin pencari Google atau Bing.

"(Kemudian), penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram," ujarnya. 

"Pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," imbuhnya.

Ia menegaskan, pengaliran data antarnegara dilakukan tidak sembarangan, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

Adapun landasan hukum ini merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Kedua regulasi ini telah secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia. 

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ujarnya.

Di sisi lain, ia menyebut pengaliran data antarnegara adalah praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola digital.

Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. 

Baca juga: Tarif Trump, Indonesia Perlu Bangun Koalisi Diplomasi Ekonomi dengan Negara-negara Mitra Strategis

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved