Pemerintah Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia ke AS, Ada Risiko Ketergantungan
Pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh AS muncul setelah ada kesepakatan dagang antara dua negara
Menanggapi hal tersebut, Chief Of Legal Division Sidik Cyber, Andrie Taruna menilai kalau langkah pemerintah Indonesia dalam perjanjian transfer data pribadi dengan Amerika Serikat sangat baik sebagai strategi dagang antardua negara.
Persoalan keamanan data, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang tepat, yakni Undang-Indang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 mulai berlaku sejak 17 Oktober 2022.
UU ini merupakan tonggak penting dalam menjamin hak privasi warga negara di era digital.
Baca juga: AS Sepakat Pangkas Tarif Impor Indonesia, Tidak Lagi 32 Persen, Diumumkan Trump
"Pemerintah Indonesia telah memperkuat kerangka hukum melalui UU PDP," kata Andrie Taruna, Kamis (24/7/2025).
Ditambah lagi, ada regulasi yang juga memberikan penguatan teknis yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Sehingga dalam konteks transfer data tersebut, ada jaminan bahwa tata kelola data-data tersebut dilakukan dengan sangat profesional. Sebab negara penerima memiliki jaminan perlindungan data yang lebih kredibel.
"Regulasi ini menentukan bahwa transfer data lintas batas hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan setara atau lebih tinggi, atau dengan penjaminan perlindungan adekuat, dan/atau persetujuan eksplisit pemilik data," ujarnya.
Pun demikian, perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, harus bisa menjamin bahwa data-data Indonesia tidak disalahgunakan.
Terlebih kata dia, bahwa Indonesia pun belum memiliki lembaga khusus yang melakukan pengelolaan data pribadi, baik dalam bentuk Lembaga atau Badan, meskipun Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi sudah dibentuk.
"Masih terdapat ruang ambigu terkait apakah AS benar-benar dikategorikan sebagai negara dengan perlindungan setara? Belum ada daftar resmi negara whitelist dari BPDP, dan implementasi mekanisme ini masih dalam proses peraturan lanjutan," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap pemerintah Indonesia khususnya dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital lebih menekankan transparansi bagaimana data-data pribadi yang dimaksud dalam perjanjian dengan Amerika Serikat dikelola.
Baca juga: Tarif Impor AS 19 Persen Dianggap Terendah di ASEAN, Pengamat: Waspadai Dampak bagi Industri Lokal
"Kami menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi, klausul perjanjian harus disesuaikan dengan standar UU PDP, serta memperjelas mekanisme pengawasan dan sanksi jika terjadi pelanggaran," ujar Andrie.
Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia saat ini, ia berpendapat bahwa negara harus segera membentuk sebuah badan atau lembaga seperti Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) untuk memberikan jaminan dan kepastian, bahwa data yang ditransfer lintas negara benar-benar dikelola dengan aman dan kredibel.
"Kami menyoroti perlunya pembentukan segera BPDP sebagai otoritas pengawasan. Kemudian Implementing regulations yang tegas terkait transfer lintas batas hingga adanya jaminan end-to-end data protection, baik itu enkripsi, audit, DPO (Data Protection Officer) dan breach notification," katanya.
China Taipe Gantikan Kuwait Jadi Lawan Tanding Timnas Indonesia di FIFA Matchday |
![]() |
---|
Thom Haye Resmi Masuk, Persib Jadi Klub dengan Pemain Terbanyak di Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Maulid Nabi 2025 versi Bahasa Sunda dan Indonesia, Bisa Dipakai di Sekolah atau Desa |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan di Sukabumi Dinilai Amburadul, Amusi Sebut Pemda Gagal Jalankan Tugas Dasar |
![]() |
---|
Penurunan BI Rate, Bank Mandiri Fokus Dorong Kredit Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.