Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu

Rupanya, ada dua versi cerita mengenai gugatan terhadap rumah yang dilayangkan kakek pada cucunya di Indramayu tersebut.

Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) 

"Nenek beli tanah di Karangsong. Ayah saya disuruh bangun rumah di situ. Tapi ada uang dari almarhum ayah sama ibu saya," ungkap Heryatno, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Dedi Mulyadi, Kamis (10/7/2025).

"Dulu belinya berapa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Rp35 juta dari kuitansi yang saya cari di brankas," imbuh Heryatno.

Baca juga: Begini Kondisi Kakek dan Nenek di Indramayu yang Gugat Cucu, Terungkap Awal Mula Ada Langkah Hukum

"Berarti uang neneknya Rp23 juta. Uang suami dan ibu Rp12 juta. Kemudian tanah itu disuruh bangun rumah, sudah selesai dan ditinggalin. Terus (ayah) meninggal, dampaknya apa?" tanya Dedi lagi.

"Diminta lagi (tanahnya), saya disuruh keluar bertiga," akui Heryatno.

Lebih lanjut, Heryatno pun menepis pengakuan kakek dan neneknya soal ia menolak uang kompensasi dan minta yang lebih banyak.

Kata Heryatno, malahan ia dan adiknya yang diminta membayar Rp500 juta jika mau tetap tinggal di rumah peninggalan sang ayah.

Mendengar cerita Heryatno, Dedi Mulyadi syok seraya miris.

"Cuma ada awalan, pertama ngomong ke ibu 'kalau punya uang Rp500 juta, mau ngegantiin tanah saya'. Makanya saya juga bingung," ujar Heryatno.

"Kok langsung Rp500 juta sih?" tanya Dedi.

"Saya udah bilang ke nenek 'mak, kalau nominal segitu saya enggak mampu, saya makan aja dadak nyari buat makan sehari-hari sama adek'," pungkas Heryatno.

"Kok tega sama cucunya? mungkin teringat sama anaknya, lihat anaknya (cucu) makin sayang dong," sambung Dedi Mulyadi.

Tak hanya itu, Heryatno juga menceritakan momen saat ia diintimidasi oleh pengacara kakek dan neneknya yakni dipanggil ke pengadilan militer untuk mediasi.

"Kata kakek dan neneknya apa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Intinya (kata kakek nenek) 'saya enggak mau jual tanah'. Kata saya 'pak udah, kan ini buat saya, jangan lihatnya ke ibu, ini (rumah) buat saya sama Zaky. Enggak apa-apa sertifikat yang saya sama ibu hutang di bank, nanti dapat duit dari bank, saya yang nyicil ke bank'. (Kata kakek nenek) 'enggak mau jual tanah saya, udah kalian keluar'. Saya memohon saya mau ganti rugi tanahnya, tapi enggak digubris," ungkap Heryatno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved