Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Lika‑Liku Kasus Kakek Menggugat Cucu di Indramayu: Menyeret 3 Generasi ke Meja Hijau dan Babak Baru

Perkara keluarga ini mengemuka lantaran bidang tanah yang telah belasan tahun mereka huni mendadak dipersoalkan, menyeret tiga generasi ke meja hijau.

Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU — Kisah pertarungan hukum di Kabupaten Indramayu kian berkelok ketika nama Zaki Fasa Idan, siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, resmi duduk sebagai tergugat III dalam sengketa tanah antara kakek‑neneknya sendiri, Kadi dan Narti, dengan ibunya.

Perkara keluarga ini mengemuka lantaran bidang tanah yang telah belasan tahun mereka huni mendadak dipersoalkan, menyeret tiga generasi ke meja hijau.

Dalam berkas perkara, Kadi dan Narti menempatkan menantunya, Rastiah (37), sebagai tergugat I, putra sulung Rastiah, Heryatno (20), tergugat II, dan Zaki tergugat III.

Kuasa hukum pasangan lansia tersebut, Ade Firmansyah Ramadhan, menuturkan bahwa seluruh penghuni rumah wajib dicantumkan agar gugatan tak cacat formil.

Menurut Ade, keberadaan Zaki di rumah yang disengketakan merupakan alasan utama bocah itu terseret. Ia pun menambahkan keterangan khusus agar Zaki dapat diwalikan oleh ibunya, lantaran masih di bawah umur.

Ade merujuk Pasal 1367 KUHPerdata yang menegaskan tanggung jawab orang tua atau wali atas kerugian yang ditimbulkan anak di bawah pengawasan mereka.

“Jadi kalau misalkan dalam gugatan kami tidak melibatkan Zaki gugatan kami menjadi cacat hukum atau cacat formil, sehingga akan sia‑sia nantinya,” jelas Ade kepada Tribuncirebon.com, Kamis (10/7/2025).

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)

Awal Mula Retaknya Hubungan Keluarga

Ade menyayangkan kisruh internal ini harus berakhir di pengadilan. Ia membeberkan bahwa kliennya semula enggan menggugat; perkara membesar setelah tantangan datang dari cucu pertama, Heryatno.

Pemuda 20 tahun itu, tutur Ade, menegaskan bahwa sang kakek baru boleh mengambil alih rumah bila mengantongi surat putusan pengadilan.

Motif Kadi dan Narti, lanjut Ade, sederhana—keduanya khawatir sang menantu akan kembali menikah usai Suparto, putra kandung mereka sekaligus ayah Zaki dan Heryatno, wafat.

Pasangan sepuh itu memberi syarat: Rastiah boleh tetap tinggal asalkan tidak menikah lagi; bila menikah, ia mesti angkat kaki dari rumah.

Sebagai kompensasi, Kadi dan Narti siap pindah dari rumah berpagar bambu di bantaran sungai dan menempati rumah di atas tanah milik sendiri demi merawat cucu‑cucu mereka.

Ade mengutip ungkapan tulus sang kakek kepada cucunya:

"Kakek bilang ke cucunya, kamu hidupnya sama saya aja. Ibunya mau nikah. Kalau tinggal serumah kan tidak etis," jelas Ade.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved