Kakek Gugat Cucu di Indramayu
Lika‑Liku Kasus Kakek Menggugat Cucu di Indramayu: Menyeret 3 Generasi ke Meja Hijau dan Babak Baru
Perkara keluarga ini mengemuka lantaran bidang tanah yang telah belasan tahun mereka huni mendadak dipersoalkan, menyeret tiga generasi ke meja hijau.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU — Kisah pertarungan hukum di Kabupaten Indramayu kian berkelok ketika nama Zaki Fasa Idan, siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, resmi duduk sebagai tergugat III dalam sengketa tanah antara kakek‑neneknya sendiri, Kadi dan Narti, dengan ibunya.
Perkara keluarga ini mengemuka lantaran bidang tanah yang telah belasan tahun mereka huni mendadak dipersoalkan, menyeret tiga generasi ke meja hijau.
Dalam berkas perkara, Kadi dan Narti menempatkan menantunya, Rastiah (37), sebagai tergugat I, putra sulung Rastiah, Heryatno (20), tergugat II, dan Zaki tergugat III.
Kuasa hukum pasangan lansia tersebut, Ade Firmansyah Ramadhan, menuturkan bahwa seluruh penghuni rumah wajib dicantumkan agar gugatan tak cacat formil.
Menurut Ade, keberadaan Zaki di rumah yang disengketakan merupakan alasan utama bocah itu terseret. Ia pun menambahkan keterangan khusus agar Zaki dapat diwalikan oleh ibunya, lantaran masih di bawah umur.
Ade merujuk Pasal 1367 KUHPerdata yang menegaskan tanggung jawab orang tua atau wali atas kerugian yang ditimbulkan anak di bawah pengawasan mereka.
“Jadi kalau misalkan dalam gugatan kami tidak melibatkan Zaki gugatan kami menjadi cacat hukum atau cacat formil, sehingga akan sia‑sia nantinya,” jelas Ade kepada Tribuncirebon.com, Kamis (10/7/2025).

Awal Mula Retaknya Hubungan Keluarga
Ade menyayangkan kisruh internal ini harus berakhir di pengadilan. Ia membeberkan bahwa kliennya semula enggan menggugat; perkara membesar setelah tantangan datang dari cucu pertama, Heryatno.
Pemuda 20 tahun itu, tutur Ade, menegaskan bahwa sang kakek baru boleh mengambil alih rumah bila mengantongi surat putusan pengadilan.
Motif Kadi dan Narti, lanjut Ade, sederhana—keduanya khawatir sang menantu akan kembali menikah usai Suparto, putra kandung mereka sekaligus ayah Zaki dan Heryatno, wafat.
Pasangan sepuh itu memberi syarat: Rastiah boleh tetap tinggal asalkan tidak menikah lagi; bila menikah, ia mesti angkat kaki dari rumah.
Sebagai kompensasi, Kadi dan Narti siap pindah dari rumah berpagar bambu di bantaran sungai dan menempati rumah di atas tanah milik sendiri demi merawat cucu‑cucu mereka.
Ade mengutip ungkapan tulus sang kakek kepada cucunya:
"Kakek bilang ke cucunya, kamu hidupnya sama saya aja. Ibunya mau nikah. Kalau tinggal serumah kan tidak etis," jelas Ade.
Update Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Dua Kali Mediasi Gagal |
![]() |
---|
PN Indramayu Upayakan Mediasi Damai dalam Konflik Kakek Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Kakak Zaki Ungkap Kecurigaan Alasan Lain Kakek & Nenek Ngotot Gugat Rumah, Diusir: Ya Sana Ikut Ibu |
![]() |
---|
Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.