Kakek Gugat Cucu di Indramayu

PN Indramayu Upayakan Mediasi Damai dalam Konflik Kakek Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah

PN Indramayu menyupayakan mediasi damai dalam konflik sengketa tanah kakek gugat cucu. Mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari.

istimewa
MEDIASI -  Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan kakek ke cucu kandungnya sendiri di Kabupaten Indramayu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini PN Indramayu mengupayakan mediasi damai kedua belah pihak. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR, INDRAMAYU - Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan kakek ke cucu kandungnya sendiri di Kabupaten Indramayu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).

Pantauan Tribuncirebon.com, semua pihak yang terlibat dalam sengketa itu hadir dalam persidangan.

Dari pihak penggugat, kakek dan nenek yaitu Kadi dan Narti hadir langsung didampingi kuasa hukumnya.

Begitu pula dari pihak tergugat, mantan menantu Rastiah (37), serta kedua anaknya Heryatno (20), dan Zaki Fasa Idan (12) juga hadir. Mereka juga turut didampingi oleh kuasa hukum.

Adapun untuk sidang hari ini, PN Indramayu mengagendakan agenda pramediasi. 

Baca juga: Kakek Kadi yang Gugat Cucu di Indramayu Ternyata Bukan Kakek Kandung Zaki

Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengatakan karena semua pihak sudah hadir maka agenda selanjutnya yaitu mediasi.

“Dari hasil persidangan tadi, dapat kita ketahui bersama bahwa telah ditunjuk seorang mediator yaitu Bapak Bayu Adi Pratama untuk memediasi perkara ini,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Adrian menyampaikan, sesuai regulasi, mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari. Akan tetapi untuk waktu mediasi juga bisa diperpanjang jika para pihak menginginkan adanya perpanjangan.

Adapun untuk mekanisme mediasi sendiri, dijelaskan Adrian, pertama harus adanya resume perkara yang disampaikan oleh para pihak, dilanjut dengan pelaksanaan mediasi itu sendiri.

Dalam prosesnya nanti akan dicari jalan tengah yang dapat diterima oleh masing-masing pihak demi upaya perdamaian.

“Jika disepakati maka nanti akan ada kesepakatan perdamaian. Jika tidak maka akan berlanjut ke agenda sidang yaitu pembacaan gugatan,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, agenda mediasi ini menjadi penentu kelanjutan perkara soal sengketa tanah yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

Baca juga: Cerita Guru Informatika SMPN 23 Bandung Menggunakan Chromebook Sejak 2022, Prosesnya Lebih Cepat

“Setelah ada kesepakatan perdamaian, dilihat dari kesepakatan perdamaian tersebut. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi, maka para pihak bisa berkehendak untuk mencabut dari pada gugatan atau dikuatkan dalam bentuk putusan, itu jika tercapai upaya perdamaian,” katanya.

Kuasa hukum pihak cucu, Yopi Rudiyanto, mengatakan pihaknya akan menyiapkan semua yang diperlukan untuk tahap mediasi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved