Begini Kondisi Kakek dan Nenek di Indramayu yang Gugat Cucu, Terungkap Awal Mula Ada Langkah Hukum
Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, nekat menggugat mantan menantu sendiri dan cucunya karena mendapat tantangan.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, nekat menggugat mantan menantu sendiri dan cucunya karena mendapat tantangan. Hal itu diungkap kuasa hukum mereka, Ade Firmansyah Ramadhan.
Kasus ini menjadi pembicaraan dan menarik perhatian. Penyebabnya, kakek dan nenek itu dianggap tega karena menggugat cucu mereka sendiri. Bahkan, satu di antara cucunya itu masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas V sekolah dasar (SD).
Kakek dan nenek itu menggugat Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga.
Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.
Objek gugatan adalah rumah peninggalan almarhum ayah dari Heryanto dan Zaki di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ade menceritakan latar belakang sehingga Kadi dan Narti melakukan gugatan kepada mantan menantu dan cucunya sendiri itu.
Menurutnya, semua berawal dari tantangan Heryanto. Heryanto ingin ada surat dari pengadilan dahulu kalau ingin rumah itu dikosongkan.
Baca juga: DUDUK Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sang Kakek Blak-blakan Apa yang Sebenarnya Terjadi
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka,” ujar dia.
Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat setelah meninggalnya ayah dari Zaki.
Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Kadi dan Narti kemudian memberikan syarat kepada Rastiah, harus meninggalkan rumah kalau menikah lagi. Hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan. Pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
PLN Indramayu Wujudkan Harapan Baru Listrik Gratis Program Light Up The Dream di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Dua Raperbup Indramayu Terkait Kerjasama Daerah dan Pertanian |
![]() |
---|
Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri |
![]() |
---|
REAKSI Keluarga Setelah Polisi di Indramayu yang Bunuh Putri Hanya Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.