Begini Kondisi Kakek dan Nenek di Indramayu yang Gugat Cucu, Terungkap Awal Mula Ada Langkah Hukum

Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, nekat menggugat mantan menantu sendiri dan cucunya karena mendapat tantangan.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Handika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dari Zaki, Kadi (kiri) di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Zaki dan kakaknya, Heryatno (kanan). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, nekat menggugat mantan menantu sendiri dan cucunya karena mendapat tantangan. Hal itu diungkap kuasa hukum mereka, Ade Firmansyah Ramadhan.

Kasus ini menjadi pembicaraan dan menarik perhatian. Penyebabnya, kakek dan nenek itu dianggap tega karena menggugat cucu mereka sendiri. Bahkan, satu di antara cucunya itu masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas V sekolah dasar (SD). 

Kakek dan nenek itu menggugat Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga. 

Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.

Objek gugatan adalah rumah peninggalan almarhum ayah dari Heryanto dan Zaki di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ade menceritakan latar belakang sehingga Kadi dan Narti melakukan gugatan kepada mantan menantu dan cucunya sendiri itu.

Menurutnya, semua berawal dari tantangan Heryanto. Heryanto ingin ada surat dari pengadilan dahulu kalau ingin rumah itu dikosongkan.

Baca juga: DUDUK Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sang Kakek Blak-blakan Apa yang Sebenarnya Terjadi

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka,” ujar dia.

Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat setelah meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Kadi dan Narti kemudian memberikan syarat kepada Rastiah, harus meninggalkan rumah kalau menikah lagi. Hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan. Pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved