Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Update Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Dua Kali Mediasi Gagal

Dari pihak penggugat yakni Kakek Kadi dan Nenek Narti tetap ingin mantan menantu dan cucunya keluar dari rumah.

handhika rahman/tribun jabar
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Perkara sengketa tanah antara kakek dan cucu di Kabupaten Indramayu akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pun tidak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing, sehingga tidak menghasilkan titik tengah apapun.

“Mediator melaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi tidak berhasil,” ujar Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di PN Indramayu, Selasa (5/8/2025).

Adrian menjelaskan, mediasi sendiri sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada 16 Juli 2025 dan kedua 23 Juli 2025.

Dalam prosesnya, mediasi berjalan alot tanpa menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dari pihak penggugat yakni Kakek Kadi dan Nenek Narti tetap ingin mantan menantu dan cucunya keluar dari rumah.

Begitu pula dari pihak tergugat, mantan menantu Rastiah (37), serta kedua anaknya Heryatno (20), dan Zaki Fasa Idan (12) tetap ingin meninggali rumah tersebut.

Sehingga perkara ini kembali berlanjut ke persidangan.

Adrian menyampaikan, pembacaan gugatan sendiri sudah disampaikan pada tanggal 23 Juli 2025. Dilanjut agenda jawaban pada 30 Juli 2025 kemarin.

Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025)
Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) (Tribuncirebon.com / Handhika Rahman)

“Dan besok di tanggal 6 Agustus 2025 sudah terjadwal untuk agenda replik atau tanggapan atas jawaban tergugat,” ujar dia.

Kasus kakek gugat cucu ini sebelumnya mencuat hingga viral setelah perkaranya dibawa ke ranah pengadilan.

Perkara tersebut perihal tanah milik sang kakek nenek yang selama ini ditempati oleh Suparto, anak mereka sekaligus ayah dari cucunya yang kini sudah meninggal dunia.

Rumah tersebut terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Dalam gugatannya, pihak kakek nenek ingin tanah mereka dikembalikan. Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved