Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu

Rupanya, ada dua versi cerita mengenai gugatan terhadap rumah yang dilayangkan kakek pada cucunya di Indramayu tersebut.

Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) 

"Sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau karena ini cucunya sendiri," ujar Ade, dilansir dari Tribun Jabar.

Alasan Kadi dan Narti menggugat cucunya itu adalah rumah tersebut kembali ke mereka.

Kakek dan nenek itu cemas jika Rastiah menikah lagi lalu membawa suaminya tinggal di rumah peninggalan anaknya, mereka tidak rela.

Untuk diketahui, rumah dan tanah yang ditempati Zaki dan keluarga memang atas nama kakek dan neneknya.

Kata pengacara, tanah tersebut punya sertifikat dan dibeli oleh Kadi serta Narti beberapa tahun silam dengan harga Rp50 juta.

"(tanah) dibeli tahun 2008 sertifikat jadi 2010 pakai nama dia (Kadi dan Narti) sendiri," ungkap Saprudin, pengacara lain penggugat.

Setelah anak mereka yakni Suparto meninggal tahun 2023, Kadi dan Narti langsung ingin menguasai tanah serta rumah mendiang.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)

Alasannya karena Kadi dan Narti cemas jika Rastiah menikah lagi, maka rumah itu akan dikuasai mantan menantunya.

Kata Kadi dan Narti juga, mereka sempat menawari uang kompensasi jika Zaki sekeluarga mau pergi dari rumah, yakni Rp108 juta.

Tapi kata Kadi dan Narti, cucu tertuanya, Heryatno menolaknya dan malah minta lebih besar.

Beda cerita dari cucu

Sementara sang kakek dan nenek mengaku tidak punya niat jahat, sang cucu justru mengurai cerita lain.

Di depan Dedi Mulyadi, cucu yang digugat Kadi dan Narti, Heryatno membantah semua alibi kakek dan neneknya. 

Kata Heryatno, ia dan adik serta ibunya memang benar-benar diusir oleh sang kakek dari rumah.

Padahal diungkap Heryatno, rumah tersebut dibangun juga pakai uang ibu dan ayahnya semasa hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved