8 Fakta Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kakak Zaki Sempat Tantang soal Surat hingga Tolak Kompensasi
Berikut ini fakta-fakta kasus kakek gugat cucunya sendiri ke pengadilan di Indramayu.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini fakta-fakta kasus kakek gugat cucunya sendiri ke pengadilan di Indramayu.
Kabar ini pun langsung menjadi sorotan publik karena turut menyeret bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat.
Kakek dan Nenek Zaki, yang Bernama Kadi dan Narti itu juga menggugat Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki, dan ibu mereka Rastiah (37).
Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki, Suparto.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun turun tangan menemui Zaki dan keluarganya.
Berikut Tribunjabar.id sajikan fakta-fakta kasus kakek gugat cucu di Indramayu.
1. Kaget saat Digugat Kakek dan Nenek
Heryatno mengatakan, di rumah sederhana yang kini dipermasalahkan itu, ia tinggal bersama Zaki dan ibunya, setelah sang ayah meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih SD, Dulu Sempat Tolak Uang Pembelian Tanah Diganti
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno kepada Tribun, Minggu (6/7/2025).
Mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.
Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.
Ia menyebut, sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan kakeknya baik-baik saja.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.
Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).
Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia
2. Zaki Minta Tolong

Putus asa dengan kondisi yang dihadapi, Zaki pun melakukan aksi yang menyentuh hati banyak orang.
Ia membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.
Spanduk tersebut bukan ditujukan sembarangan.
Teriakan minta tolong Zaki diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.
3. Dedi Mulyadi Beri Bantuan
Dedi Mulyadi pun langsung mengundang Zaki, ibunya, dan kakanya ke kediamannya.
Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun.
Akan tetapi, dokumen kepemilikan rumah itu ternyata masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.
Baca juga: Saran Dedi Mulyadi Jika Zaki Kalah Digugat di Pengadilan, Sang Kakek Sempat Bahas Uang Kompensasi
Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.
4. Dibantu Pengacara dari Luar Jabar
Ternyata, Zaki dan keluarga dibantu oleh seorang pengacara Bernama Yopi, yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.
Dedi Mulyadi pun sempat menanyakan ke Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.
“Gak ada,” jawab ibu Zaki.
Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.
“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.
Baca juga: Potret Rumah Warisan yang Memicu Gugatan Kakek kepada Cucunya di Indramayu, Bukan Sekedar Rumah
Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.
5. Kakek Sempat Tolak Uangnya Diganti
Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno mengatakan, sertifikat tanah memang tercatat atas nama kakek dan neneknya.
Hal itu lantaran saat proses pembelian pada tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.
Dari total harga lahan sebesar Rp 35 juta kala itu, sebanyak Rp 23 juta berasal dari kakek dan neneknya, sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp 12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.
Meski begitu, Heryatno menyebutkan bahwa semasa hidup, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. Namun niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.
Struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Dari lokasi inilah keluarga tersebut mengais rezeki untuk bertahan hidup.
Namun kini, rumah yang menjadi satu-satunya tempat berlindung sekaligus sumber penghasilan keluarga itu, tengah terancam lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.
6. Menantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi
Kini, pihak Kadi dan Narti pun buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Saprudin, menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya hingga akhirnya naik ke persidangan.
Ia mengatakan, kasus ini berawal Ketika ayah dari Zaki meninggal dunia.
Berjalannya Waktu, sang kakek pun khawatir apabila ibu mereka menikah lagi dan menempati rumah tersebut.
Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.
“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ternyata, muncul ketegangan dari keluarga tersebut.
Hingga akhirnya somasi untuk meminta Kembali tanah itu dilakukan kakeknya melalui kuasa hukum.
Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.
Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.
Jika ketentuan itu dilanggara maka Heryatno bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kadi pun memberikan batas Waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat Waktu 20 April 2025.
Ketika Waktu itu tiba, Saprudin mengatakan, ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dan cucunya sendiri.
7. Cucu Pertama Sempat Menantang

Kuasa hukum Kadi lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan, mengatakan, Kadi dan Narti sebenarnya juga tidak mau masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut cucu mereka.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.
8. Kakek dan Nenek Siapkan Kompensasi
Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.
Nominalnya sekitar Rp 100 juta, namun ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.
Ada mengatakan, karena tidak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.
“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.
Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.
Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.
Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.
Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit. Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.
(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Handhika Rahman)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
kakek gugat cucu
Indramayu
Zaki Fasa Idan
sengketa tanah
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
fakta-fakta
uang kompensasi
Sosok Ahmad, Pedagang di Bandung Barat Viral Bagi-bagi Donat, Kini Ketiban Rezeki dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Jangan Sampai Terlewat |
![]() |
---|
Pengamat Respons SE Gubernur Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi |
![]() |
---|
PLN Indramayu Wujudkan Harapan Baru Listrik Gratis Program Light Up The Dream di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.