Longsor Gunung Kuda Cirebon

Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah

Keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
KONFERENSI PERS - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni memimpin konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025) yang didampingi Danrem 063/SGJ Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Pelaksana (Kalak) Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim Polresta Cirebon dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar. 

Peristiwa longsor sendiri terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian material limestone/trass sebelum akhirnya tanah tiba-tiba longsor dan menimbun mereka.

“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material,” ujar Kapolresta.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan tambang, serta surat larangan dari instansi terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kemudian, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Termasuk pasal-pasal terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” ucapnya.

Pantauan di lokasi konferensi pers, kedua pelaku hadir dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker putih, serta terlihat tertunduk selama kegiatan berlangsung.

Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Mereka berdiri di belakang Kapolresta Sumarni, yang didampingi unsur Forkopimda Cirebon serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved