Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah
Keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Peristiwa longsor sendiri terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian material limestone/trass sebelum akhirnya tanah tiba-tiba longsor dan menimbun mereka.
“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material,” ujar Kapolresta.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan tambang, serta surat larangan dari instansi terkait.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kemudian, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Termasuk pasal-pasal terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja.
“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” ucapnya.
Pantauan di lokasi konferensi pers, kedua pelaku hadir dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker putih, serta terlihat tertunduk selama kegiatan berlangsung.
Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Mereka berdiri di belakang Kapolresta Sumarni, yang didampingi unsur Forkopimda Cirebon serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.
UPDATE Musibah Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Keluarga Korban Diundang Bupati ke Pendopo |
![]() |
---|
Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola |
![]() |
---|
Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter |
![]() |
---|
Gunung Kuda Cirebon Diisolasi, Warga Lereng Diminta Waspada, Ada Penurunan Tanah 6 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.