Pelaku Usaha di Cirebon Keberatan Perda KTR, Dinilai Bisa Mematikan Sektor Hotel dan Restoran

Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon namun menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
eki yulianto/tribun jabar
MEROKOK DI RUANG PUBLIK - Foto arsip ilustrasi yang memperlihatkan Satpol PP Kota Cirebonmenertibkan sejumlah warga yang kedapatan merokok di kawasan terlarang, Sabtu 1 November 2025 . Sementara di Kabupaten Cirebon, terbitnya Perda KTR ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha hotel dan restoran.. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON-  Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru saja disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon.

Namun Perda KTR ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Cirebon.

Aturan yang diinisiasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Kabupaten Cirebon itu memuat sejumlah pasal pelarangan total.

Mulai dari penjualan hingga pemajangan rokok di hotel, restoran dan tempat umum lainnya.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, aturan tersebut dinilai bisa menjadi pukulan telak bagi sektor perhotelan yang kini masih berjuang untuk bertahan.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyebut isi perda itu justru akan menambah tekanan bagi pelaku usaha jasa dan pariwisata.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada sektor jasa dan pariwisata untuk bertahan.

Baca juga: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Tentang Mekanisme Hukuman Bagi Siswa Nakal

"Namun, dengan keberadaan Perda KTR justru akan menambah tekanan,” ujar Ida saat diwawancarai media, Senin (10/11/2025).

Menurut Ida, tingkat okupansi hotel di Cirebon bahkan belum mencapai 50 persen, termasuk pada akhir pekan yang biasanya menjadi waktu ramai kunjungan wisatawan.

Dengan kondisi seperti itu, keberadaan Perda KTR dinilai bisa semakin memperburuk situasi.

Menurut Ida, akan ada sekitar 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang makin tiarap dengan tekanan pasal-pasal dalam perda ini.

Ida meyakini peraturan dibuat dengan tujuan baik, tapi realitanya, sektor perhotelan sedang terjun bebas. 

"Dengan larangan rokok di hotel, operasional jadi terbebani dan pengunjung makin sepi,” ucapnya.

Menurut Ida, selama ini para pelaku usaha sudah menerapkan fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM) yang terpisah dari area utama hotel.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved