Pelaku Usaha di Cirebon Keberatan Perda KTR, Dinilai Bisa Mematikan Sektor Hotel dan Restoran
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon namun menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha hotel dan restoran.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru saja disahkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Namun Perda KTR ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Cirebon.
Aturan yang diinisiasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Kabupaten Cirebon itu memuat sejumlah pasal pelarangan total.
Mulai dari penjualan hingga pemajangan rokok di hotel, restoran dan tempat umum lainnya.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, aturan tersebut dinilai bisa menjadi pukulan telak bagi sektor perhotelan yang kini masih berjuang untuk bertahan.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyebut isi perda itu justru akan menambah tekanan bagi pelaku usaha jasa dan pariwisata.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada sektor jasa dan pariwisata untuk bertahan.
Baca juga: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Tentang Mekanisme Hukuman Bagi Siswa Nakal
"Namun, dengan keberadaan Perda KTR justru akan menambah tekanan,” ujar Ida saat diwawancarai media, Senin (10/11/2025).
Menurut Ida, tingkat okupansi hotel di Cirebon bahkan belum mencapai 50 persen, termasuk pada akhir pekan yang biasanya menjadi waktu ramai kunjungan wisatawan.
Dengan kondisi seperti itu, keberadaan Perda KTR dinilai bisa semakin memperburuk situasi.
Menurut Ida, akan ada sekitar 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang makin tiarap dengan tekanan pasal-pasal dalam perda ini.
Ida meyakini peraturan dibuat dengan tujuan baik, tapi realitanya, sektor perhotelan sedang terjun bebas.
"Dengan larangan rokok di hotel, operasional jadi terbebani dan pengunjung makin sepi,” ucapnya.
Menurut Ida, selama ini para pelaku usaha sudah menerapkan fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM) yang terpisah dari area utama hotel.
| Larangan Merokok dan Jual Rokok di Hotel di Cirebon, PHRI dan Apindo Minta Kajian Ulang Raperda KTR |
|
|---|
| Polresta Cirebon Tertibkan Ratusan Kendaraan yang Parkir Liar dan PKL di 5 Gerbang Tol Sekaligus |
|
|---|
| Tak Ada Perlawanan! 33 PKL Stasiun Cirebon Pilih Bongkar Sendiri Lapak, Trotoar Wajib Clear Hari Ini |
|
|---|
| Sebanyak 33 Lapak PKL di Stasiun Kejaksan Cirebon Mulaia Dibongkar Petugas Hari Ini |
|
|---|
| Daftar Peserta D Academy 7 Tampil Malam ini di Babak Show Top 8 2.0, Wakil Bogor dan Cirebon Beradu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/razia-merokok-di-angkot.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.