Longsor Gunung Kuda Cirebon

Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola

Sudiharjo menyebut, setoran pajak yang masuk hanya sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
GUNUNG KUDA - Gunung Kuda di Cirebon, menyimpan sejarah. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo menyebut, setoran pajak yang masuk hanya sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari tambang Gunung Kuda. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menilai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda sangat tidak sebanding dengan potensi ekonomi yang ada.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo menyebut, setoran pajak yang masuk hanya sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

"Kalau setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda, hanya berkisar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan."

GUNUNG KUDA - Potret Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, lokasi terjadinya longsor yang menewaskan 21 orang dengan 4 lainnya belum ditemukan yang terjadi Jumat (30/5/2025) lalu.
GUNUNG KUDA - Potret Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, lokasi terjadinya longsor yang menewaskan 21 orang dengan 4 lainnya belum ditemukan yang terjadi Jumat (30/5/2025) lalu. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

"Itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material," ujar Sudiharjo saat dikonfirmasi media, Rabu (11/6/2025). 

Menurutnya, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah truk yang keluar dari kawasan tambang.

Namun, pihaknya menghadapi tantangan dalam pengawasan akurat di lapangan.

"Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola."

"Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan," ucapnya.

Ia menilai, angka setoran sebesar itu tidak sebanding dengan perputaran ekonomi yang tampak dari aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda.

"Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp 7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding."

"Potensinya jauh lebih besar dari itu. Kawasan tambang Gunung Kuda seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitasnya dikelola secara transparan dan profesional," jelas dia.

Sudiharjo juga mengungkapkan, bahwa pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025.

Namun aktivitas pengangkutan material masih terus berlangsung hingga terjadinya insiden longsor beberapa waktu lalu.

Pemerintah daerah kini tengah mengevaluasi ulang skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan rakyat di kawasan tersebut.

"Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved