64 Bangunan Liar di Palimanan Cirebon Berdiri di Atas Saluran Irigasi, Kini Dibongkar hingga Rata

Lokasi bangunan-bangunan itu berdiri tepat di atas jalur irigasi yang mengalirkan air ke wilayah pertanian di bagian hilir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PEMBONGKARAN BANGUNAN - Suara alat berat terdengar menderu sejak pagi di sepanjang Jalan Raya Palimanan–Sumber, tepatnya di kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/11/2025). Satu per satu bangunan yang berdiri di tepi saluran irigasi itu diratakan dengan tanah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suara alat berat terdengar menderu sejak pagi di sepanjang Jalan Raya Palimanan–Sumber, tepatnya di kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/11/2025).

Satu per satu bangunan yang berdiri di tepi saluran irigasi itu diratakan dengan tanah.

Tak ada perlawanan, tak ada teriakan penolakan, hanya sisa-sisa puing yang berserak di bawah terik matahari.

Baca juga: Surat Dadakan Pembongkaran Bangunan Liar di Situ Ciburuy Bandung Barat Bikin Warga Menjerit

Sebanyak 64 bangunan liar dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Langkah tegas ini diambil karena seluruh bangunan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur Santoso memastikan, pembongkaran itu bukan tindakan mendadak.

Semuanya sudah melalui proses panjang sesuai prosedur.

“Sudah. Sudah melewati terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), melalui peringatan, sosialisasi, sudah."

"Dan terduga pelanggar semuanya juga sudah mengakui bahwasanya apa yang menjadi objeknya adalah bagian daripada pelanggaran perda,” ujar Guntur saat ditemui di lokasi penertiban, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil pendataan, ada 64 bangunan yang masuk kategori pelanggaran. 

Lokasi bangunan-bangunan itu berdiri tepat di atas jalur irigasi yang mengalirkan air ke wilayah pertanian di bagian hilir.

"Itu melanggar Perda 4 Tahun 2008 dan Pergub 14 Tahun 2013."

Baca juga: Sebanyak 33 Lapak PKL di Stasiun Kejaksan Cirebon Mulaia Dibongkar Petugas Hari Ini

"Tentu saja ini mengganggu rantai pasok air di hilir, termasuk ketersediaan air untuk pertanian."

“Dari hasil pemetaan Dinas SDA Provinsi, keberadaan bangunan-bangunan ini bahkan berpotensi membahayakan karena bisa menyebabkan banjir,” ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved