64 Bangunan Liar di Palimanan Cirebon Berdiri di Atas Saluran Irigasi, Kini Dibongkar hingga Rata
Lokasi bangunan-bangunan itu berdiri tepat di atas jalur irigasi yang mengalirkan air ke wilayah pertanian di bagian hilir.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suara alat berat terdengar menderu sejak pagi di sepanjang Jalan Raya Palimanan–Sumber, tepatnya di kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/11/2025).
Satu per satu bangunan yang berdiri di tepi saluran irigasi itu diratakan dengan tanah.
Tak ada perlawanan, tak ada teriakan penolakan, hanya sisa-sisa puing yang berserak di bawah terik matahari.
Baca juga: Surat Dadakan Pembongkaran Bangunan Liar di Situ Ciburuy Bandung Barat Bikin Warga Menjerit
Sebanyak 64 bangunan liar dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil karena seluruh bangunan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur Santoso memastikan, pembongkaran itu bukan tindakan mendadak.
Semuanya sudah melalui proses panjang sesuai prosedur.
“Sudah. Sudah melewati terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), melalui peringatan, sosialisasi, sudah."
"Dan terduga pelanggar semuanya juga sudah mengakui bahwasanya apa yang menjadi objeknya adalah bagian daripada pelanggaran perda,” ujar Guntur saat ditemui di lokasi penertiban, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pendataan, ada 64 bangunan yang masuk kategori pelanggaran.
Lokasi bangunan-bangunan itu berdiri tepat di atas jalur irigasi yang mengalirkan air ke wilayah pertanian di bagian hilir.
"Itu melanggar Perda 4 Tahun 2008 dan Pergub 14 Tahun 2013."
Baca juga: Sebanyak 33 Lapak PKL di Stasiun Kejaksan Cirebon Mulaia Dibongkar Petugas Hari Ini
"Tentu saja ini mengganggu rantai pasok air di hilir, termasuk ketersediaan air untuk pertanian."
“Dari hasil pemetaan Dinas SDA Provinsi, keberadaan bangunan-bangunan ini bahkan berpotensi membahayakan karena bisa menyebabkan banjir,” ucapnya.
| Larangan Merokok dan Jual Rokok di Hotel di Cirebon, PHRI dan Apindo Minta Kajian Ulang Raperda KTR |
|
|---|
| Polresta Cirebon Tertibkan Ratusan Kendaraan yang Parkir Liar dan PKL di 5 Gerbang Tol Sekaligus |
|
|---|
| Tak Ada Perlawanan! 33 PKL Stasiun Cirebon Pilih Bongkar Sendiri Lapak, Trotoar Wajib Clear Hari Ini |
|
|---|
| Sebanyak 33 Lapak PKL di Stasiun Kejaksan Cirebon Mulaia Dibongkar Petugas Hari Ini |
|
|---|
| Tanah di Perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon Disengketakan, Hakim Sampai Turun Cek Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pembongkaran-bangunan-sepanjang-Jalan-Raya-PalimananSumber-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.