Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah
Keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja.
Namun polisi membuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Kedua tersangka yang sudah ditahan adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: 176 Tambang Ilegal Berserakan di Jabar, ESDM Angkat Bicara, Ini Fakta yang Terkuak
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.
Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Namun larangan tersebut tidak diindahkan.
AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut, tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kalau nanti berkembang bisa saja (nambah tersangka), apakah benar dilakukan pengawasan yang benar dan seterusnya, kita masih dalami,” jelas dia.
Sumarni menegaskan, bahwa pihak tambang telah diberi dua kali teguran untuk menghentikan proyek, namun tetap membandel.
“Tadi kan dari Dinas ESDM Provinsi Jabar sudah memberikan teguran untuk dihentikan proyek tambangnya, namun si pemilik tambang tidak mengindahkan,” katanya.
Baca juga: Gunung Kuda Cirebon 5 Kali Longsor sejak 2015, Kenapa Izin Tambang 2020 Masih Turun? Ini Kata ESDM
Peristiwa longsor sendiri terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian material limestone/trass sebelum akhirnya tanah tiba-tiba longsor dan menimbun mereka.
“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material,” ujar Kapolresta.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan tambang, serta surat larangan dari instansi terkait.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kemudian, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Termasuk pasal-pasal terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja.
“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” ucapnya.
Pantauan di lokasi konferensi pers, kedua pelaku hadir dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker putih, serta terlihat tertunduk selama kegiatan berlangsung.
Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
Mereka berdiri di belakang Kapolresta Sumarni, yang didampingi unsur Forkopimda Cirebon serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.
UPDATE Musibah Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Keluarga Korban Diundang Bupati ke Pendopo |
![]() |
---|
Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola |
![]() |
---|
Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter |
![]() |
---|
Gunung Kuda Cirebon Diisolasi, Warga Lereng Diminta Waspada, Ada Penurunan Tanah 6 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.