Longsor Gunung Kuda Cirebon

Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah

Keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
KONFERENSI PERS - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni memimpin konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025) yang didampingi Danrem 063/SGJ Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Pelaksana (Kalak) Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim Polresta Cirebon dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Namun polisi membuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Kedua tersangka yang sudah ditahan adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: 176 Tambang Ilegal Berserakan di Jabar, ESDM Angkat Bicara, Ini Fakta yang Terkuak

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun larangan tersebut tidak diindahkan.

AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” ucapnya. 

Ia juga menyebut, tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kalau nanti berkembang bisa saja (nambah tersangka), apakah benar dilakukan pengawasan yang benar dan seterusnya, kita masih dalami,” jelas dia.

Sumarni menegaskan, bahwa pihak tambang telah diberi dua kali teguran untuk menghentikan proyek, namun tetap membandel.

“Tadi kan dari Dinas ESDM Provinsi Jabar sudah memberikan teguran untuk dihentikan proyek tambangnya, namun si pemilik tambang tidak mengindahkan,” katanya.

Baca juga: Gunung Kuda Cirebon 5 Kali Longsor sejak 2015, Kenapa Izin Tambang 2020 Masih Turun? Ini Kata ESDM

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved