Longsor Gunung Kuda Cirebon

Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan

Insiden longsor di Gunung Kuda juga menjadi momentum evaluasi besar bagi pemerintah daerah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
GUNUNG KUDA - Potret Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, lokasi terjadinya longsor yang menewaskan 21 orang dengan 4 lainnya belum ditemukan yang terjadi Jumat (30/5/2025) lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tragedi longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang menewaskan puluhan pekerja, mengungkap minimnya perlindungan terhadap para buruh tambang rakyat.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menyebut hanya satu dari para korban yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menyampaikan, bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan mendorong seluruh pengusaha tambang untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dari beberapa korban, hanya satu orang yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya belum. Ini menunjukkan mayoritas belum terlindungi,” ujar Novi melalui keterangannya, pada Senin (9/6/2025).

Baca juga: Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter

Ia menjelaskan, bahwa pekerja tambang rakyat termasuk dalam kategori pekerja rentan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka umumnya tidak memiliki hubungan kerja tetap, serta minim perlindungan sosial dan keselamatan kerja.

“Pekerja rentan itu termasuk buruh lepas, petani, hingga nelayan. Mereka perlu perlindungan dan menjadi tanggung jawab pengusaha untuk memenuhinya,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker tengah menyusun surat edaran bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh pengusaha tambang mendaftarkan pekerja ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Itu akan menjadi saran dari pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan minimum bagi para pekerja."

"Tidak boleh ada lagi aktivitas berisiko tinggi yang abai terhadap perlindungan tenaga kerja,” jelas dia.

Lebih jauh, Disnaker juga mendorong ditegakkannya aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan rakyat, termasuk dengan memperkuat edukasi kepada para pemilik tambang.

“Keselamatan kerja harus menjadi bagian dari budaya kerja,” katanya.

Insiden longsor di Gunung Kuda juga menjadi momentum evaluasi besar bagi pemerintah daerah.

Novi menyebutkan, pihaknya tengah membahas berbagai program bantuan sosial untuk keluarga korban, termasuk pelatihan dan bantuan modal usaha bagi ibu-ibu, serta pendampingan pendidikan anak-anak korban.

Baca juga: Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved