Bapak Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara, Beraksi 4 Kali
Pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, itu terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pria berinisial MF (32) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Pasalnya, pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, itu terbukti melakukan rudapaksa pada anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Kasat Resikrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, akibat perbuatannya MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah yang Rudapaksa Anak Sambung di Majalengka Terbongkar Berkat Laporan Ibu Korban
Menurut dia, ancaman hukuman tersebut, karena DS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Tersangka MF dijerat pasal-pasal tersebut, dan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Ari Rinado saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus tersangka MF pada Selasa (18/2/2025), dan langsung menjebloskannya ke Ruang Tahanan Mapolres Majalengka.
Hingga kini, Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
Pihaknya mengakui, kasus itu terbongkar setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Majalengka, sehingga petugas pun langsung bertindak cepat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dari mulai Desember 2024 - Februari 2025," ujar Ari Rinaldo.
Baca juga: Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya yang Masih Berusia 9 Tahun
Ari menyampaikan, jajarannya pun berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan lainnya untuk meminta keterangan korban.
Pasalnya, koordinasi tersebut untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, dan hingga kini masih berstatus sebagai murir sekolah dasar (SD).
Depan Mendikdasmen, Kadisdik Majalengka Janji Revitalisasi 51 Sekolah, Biaya Capai Rp 56 M |
![]() |
---|
Kado 2025: Guru ASN Dapat Tunjangan 1 Kali Gapok, Non-ASN Rp2 Juta, Diumumkan Mendikdasmen |
![]() |
---|
Ramai Video Menu MBG di Majalengka Dinilai Tak Layak, Penyelenggara: Porsi Disesuaikan Usia |
![]() |
---|
Pelajar di Majalengka jadi Korban Pengeroyokan, Jari Telunjuk Putus, Jari Tengah Nyaris Hilang |
![]() |
---|
BPC Hipmi Gelar Hiphoria Fest, Ruang Ekosistem Kreatif Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.