Bapak Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara, Beraksi 4 Kali

Pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, itu terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.

DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA  
JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka MF (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025). MF tega merudapaksa anak tirinya yang masih sembilan tahun. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pria berinisial MF (32) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Pasalnya, pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, itu terbukti melakukan rudapaksa pada anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.

Kasat Resikrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, akibat perbuatannya MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah yang Rudapaksa Anak Sambung di Majalengka Terbongkar Berkat Laporan Ibu Korban

Menurut dia, ancaman hukuman tersebut, karena DS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Tersangka MF dijerat pasal-pasal tersebut, dan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Ari Rinado saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025). 

Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus tersangka MF pada Selasa (18/2/2025), dan langsung menjebloskannya ke Ruang Tahanan Mapolres Majalengka.

Hingga kini, Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti.

Pihaknya mengakui, kasus itu terbongkar setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Majalengka, sehingga petugas pun langsung bertindak cepat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dari mulai Desember 2024 - Februari 2025," ujar Ari Rinaldo.

Baca juga: Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya yang Masih Berusia 9 Tahun

Ari menyampaikan, jajarannya pun berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan lainnya untuk meminta keterangan korban.

Pasalnya, koordinasi tersebut untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, dan hingga kini masih berstatus sebagai murir sekolah dasar (SD).

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved