Buntut Ribuan ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan, DPRD Desak Tunda TPP

Diketahui ada 2.959 kendaraan milik ASN yang menunggak PKB dengan total nilai Rp9,125 miliar.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
ASN PENUNGGAK PAJAK - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden ungkap ribuan ASN Majalengka menunggak pajak kendaraan bermotor pribadi. Dok. Adim Mubaroq 

Ringkasan Berita:
  • Temuan DPRD: 2.959 kendaraan ASN Majalengka menunggak PKB dengan total nilai Rp9,125 miliar (potensi opsen Rp2,4 M).
  • Kritik Keras: Ketua Komisi II DPRD (Dasim) menilai ASN harusnya jadi teladan, bukan penyumbang tunggakan terbesar, yang merusak citra Pemkab.
  • Usulan Sanksi: DPRD mendesak Bupati tegas, bahkan mengusulkan penundaan TPP ASN yang menunggak sampai mereka taat pajak.

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan temuan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Dasim, perilaku tersebut tidak pantas ditunjukkan oleh ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi citra pemerintahan Majalengka.

“Jangan sampai jadi preseden buruk bagi Majalengka. ASN itu kan harusnya jadi teladan. Apa kata masyarakat kalau yang menunggak pajak justru dari kalangan ASN?” tegas Dasim di kantornya, Kamis (6/11/2025). 

Tunggakan ASN Rp 9 Miliar

Dari hasil rapat Komisi II bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, diketahui ada 2.959 kendaraan milik ASN yang menunggak PKB dengan total nilai Rp9,125 miliar.

Baca juga: Ribuan ASN Majalengka Ternyata Nunggak Pajak Kendaraan, Total Tunggakan Capai Rp 9 Miliar

Dari jumlah itu, potensi bagi hasil pajak kendaraan bermotor (opsen) yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Dasim mendorong Bupati Majalengka Eman Suherman untuk bersikap tegas terhadap ASN yang menunggak pajak.

TPP Ditunda

Bahkan, ia menilai sanksi berupa penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa dipertimbangkan.

“TPP itu kan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Kalau ASN tidak taat pajak, bagaimana daerah mau kuat pendapatannya? Kalau perlu TPP-nya ditunda dulu sampai mereka taat bayar pajak,” ujarnya.

Dasim juga meminta agar langkah ini dijadikan momentum pembenahan disiplin fiskal di tubuh ASN Majalengka.

“Tahun 2025 ini seharusnya jadi momentum bersih-bersih. ASN harus menunjukkan keteladanan dalam ketaatan membayar pajak. Kalau di lingkungan ASN saja masih menunggak, bagaimana kita bisa mengajak masyarakat untuk patuh?” katanya.

Dasim berharap Bupati segera melakukan penegasan melalui kebijakan konkret agar kasus serupa tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.

ASN Majalengka Wajib Bayar Pajak

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved