Aksi Bejat Ayah yang Rudapaksa Anak Sambung di Majalengka Terbongkar Berkat Laporan Ibu Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka merudapaksa korban berulang kali selama kurun Desember 2024 - Februari 2025.

Dok. BANGKA POS
AYAH TIRI BEJAT - Ilustrasi ayah tiri yang merudapaksa anak sambung di Majalengka. Terbongkar berkat laporan ibu korban. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka menangkap pria berinisial MF (32) yang terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Menurut Ari, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka merudapaksa korban berulang kali selama kurun Desember 2024 - Februari 2025.

Baca juga: Ayah Tiri Jahat Beraksi di Majalengka, Merudapaksa Anak Sembilan Tahun Sejak Akhir Tahun Lalu

"Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkannya kepada kami pada akhir pekan lalu," ujar Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025).

Ia mengatakan jajarannya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, dan langsung meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga turut memanggil tersangka MF, kemudian menahannya di Mapolres Majalengka.

Tersangka sudah mengakui perbuatannya yang ia lakukan sejak akhir tahun lalu, dan berulang hingga beberapa kali sebelum diketahui istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Baca juga: Pengamat dan Balad Bobotoh Soleh Subary Prediksi Persib Bakal Stop Kebangkitan Madura di GBLA

"Kami berhasil menangkap tersangka MF pada Selasa (18/2/2025) lalu, dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasusnya," kata Ari Rinaldo.

Jajarannya berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan lainnya untuk meminta keterangan korban.

Koordinasi dilakukan untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, karena harus menjaga kondisi psikologisnya.

"Kami juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari ibu kandung korban," ujar Ari Rinaldo. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved