Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya yang Masih Berusia 9 Tahun
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pria berinisial MF (32) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Pasalnya, pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, itu, terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, MF ditangkap di kediamannya pada Selasa (18/2/2025), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka.
"Kami juga masih mendalami kasusnya, dan memeriksa tersangka secara intensif," ujar Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengatakan, dalam melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka diduga mengancam korban yang hingga kini masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar (SD) tersebut.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan lainnya untuk meminta keterangan korban.
Menurut dia, koordinasi tersebut untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, karena harus menjaga kondisi psikologisnya.
"Kami juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari ibu kandung korban," kata Ari Rinaldo.
Ari menyampaikan, jajarannya pun telah mengantongi sejumlah barang bukti kasus itu termasuk hasil visum korban dari rumah sakit yang telah ditunjuk.
Pihaknya mengakui, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, saksi, dan lainnya untuk mengungkap secara detail mengenai kasus tersebut.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
Tinjau Rutilahu, Bupati Majalengka Minta Aparat Desa Lebih Aktif Pantau Rumah Warga |
![]() |
---|
Serunya Lomba Layang-layang Unik di Majalengka, Adu Cepat Putuskan Benang Lawan untuk Menang |
![]() |
---|
308 Ribu Istri Gugat Cerai Suami Tahun Lalu, Wakil Ketua DPRD Majalengka: Ini Alarm Serius |
![]() |
---|
Kades di Majalengka Tolak Salurkan Bansos Beras, Protes Banyak Warga yang Meninggal Masih Tercantum |
![]() |
---|
Cipeundeuy Endah, Wisata Baru di Rajagaluh Majalengka Tawarkan Rafting, Tubing, hingga Glamping |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.