Ribuan ASN Majalengka Ternyata Nunggak Pajak Kendaraan, Total Tunggakan Capai Rp 9 Miliar
DPRD Kabupaten Majalengka mendesak Bupati Eman Suherman bersikap tegas terhadap ribuan aparatur sipil negara
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- ASN Wajib Taat Pajak: Bupati Majalengka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Zonita Pamor, mewajibkan seluruh ASN bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
- Tindak Lanjut Temuan: Kebijakan ini muncul setelah DPRD menemukan 2.959 kendaraan ASN menunggak pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar.
- Kewajiban Tambahan: ASN juga diwajibkan mendata kepemilikan kendaraan dan melakukan balik nama jika masih atas nama orang lain.
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Eman Suherman mengeluarkan gebrakan tegas yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka segera melunasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/9/2025 tentang Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas desakan DPRD Majalengka setelah terungkapnya temuan bahwa 2.959 kendaraan ASN menunggak pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp9,125 miliar.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang program Zonita Pamor yang diluncurkan pada 4 September 2025 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, membenarkan bahwa surat edaran itu telah dikirim ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Majalengka.
“Iya, sudah dikirim ke semua OPD,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Kenalan dengan Arjuna, Inovasi AI yang Bikin Urusan Pajak Kendaraan di Jabar Jadi Semakin Praktis
Dalam surat edaran itu, Eman menegaskan bahwa ASN Majalengka harus menjadi teladan kepatuhan pajak di masyarakat.
Selain membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, ASN Majalengka juga diwajibkan melakukan pendataan kepemilikan kendaraan pribadi dan keluarga, serta melakukan balik nama kendaraan yang masih atas nama orang lain.
Eman juga menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala perangkat daerah untuk mensosialisasikan program Zonita Pamor di lingkungan kerjanya masing-masing.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor-kantor Samsat wilayah Jawa Barat, maupun secara daring melalui aplikasi Sambara, Signal, atau Sapa Warga.
Program Zonita Pamor ini diharapkan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, sekaligus membangun integritas ASN Majalengka sebagai aparatur yang disiplin dan patuh hukum.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Majalengka mendesak Bupati Eman Suherman bersikap tegas terhadap ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Temuan itu terungkap dalam rapat Komisi II DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Hasilnya, sebanyak 2.959 kendaraan milik ASN belum membayar pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyebut kondisi ini sangat ironis karena ASN justru menjadi penyumbang tunggakan pajak terbesar.
Padahal, pajak tersebut menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan.(*)
Laporan Adim Mubaroq
| Majalengka Siap Hadapi Cuaca Ekstrem: Selatan Rawan Longsor, Utara Langganan Banjir |
|
|---|
| BPBD Catat 195 Kejadian Bencana di Majalengka Hingga November, Didominasi Longsor dan Banjir |
|
|---|
| 110 Ribu Kendaraan di Purwakarta Nunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor |
|
|---|
| Eman Suherman Langsung Instruksikan Perbaikan Jembatan yang Ambruk Setelah Terima Laporan BPBD |
|
|---|
| Bapenda Jabar Gunakan Kecerdasan Buatan Bernama Arjuna untuk Layani Pertanyaan Warga Seputar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wajib-pajak-sedang-mengantre-untuk-cek-fisik-kendaraan-di-Samsat-Soreang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.