Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Dipersoalkan di Persidangan
Auditor BPKP Wenny dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang dugaan korupsi Tol Cisumdawu, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Jumat (15/11/2024).
Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi sejak 1994 dan diperpanjang pada 2005, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.
Singkat cerita, Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 329 miliar.
Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, ada pihak-pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.
Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang.
Alih-alih bisa mengurus pencairan ganti rugi pengadaan lahan, Dadan Setiadi jadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara. Menariknya, kerugian negara ini sendiri uangnya masih berada di bank BTN.
Curang, 60 Persen Beras di Pasaran Ternyata Bukan Beras Premium, Terungkap dari Kajian IPB |
![]() |
---|
Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kerugian Negara Mengemuka di Tengah Kisruh Hukum |
![]() |
---|
IAW: Sawit Ilegal Dikelola BUMN, Negara Terancam Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp 139 Miliar |
![]() |
---|
Sidang Tol Cisumdawu Kuasa Hukum Dadan Setiadi Bantah Dakwaan Jaksa & Minta Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.