Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Dipersoalkan di Persidangan

Auditor BPKP Wenny dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang dugaan korupsi  Tol Cisumdawu, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Jumat (15/11/2024).

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan, menjadi saksi kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikan negara mencapai Rp 329 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/10/2024). 

Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019,  tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi sejak 1994 dan diperpanjang pada 2005, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.

Singkat cerita, Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 329 miliar.

Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, ada pihak-pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.

Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang. 

Alih-alih bisa mengurus pencairan ganti rugi pengadaan lahan, Dadan Setiadi jadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara. Menariknya, kerugian negara ini sendiri uangnya masih berada di bank BTN.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved