Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Dipersoalkan di Persidangan

Auditor BPKP Wenny dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang dugaan korupsi  Tol Cisumdawu, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Jumat (15/11/2024).

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan, menjadi saksi kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikan negara mencapai Rp 329 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Auditor BPKP Wenny dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang dugaan korupsi  Tol Cisumdawu, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Jumat (15/11/2024).

Wenny dihadirkan oleh jaksa untuk mengungkap ihwal kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni senilai Rp 329 miliar, yang uangnya masih berada di bank BTN dengan status konsinyasi dari PN sumedang.

Dalam kesaksiannya, Wenny mengungkap bahwa Rp 329 miliar sebagai kerugian negara, didapat dari verifikasi dokumen yang didapat dari jaksa penyidik Kejari Sumedang, bulan hasil audit investigatif.

Jawaban itu sempat disentil ketua majelis hakim dalam perkara tersebut yang menilai bahwa hasil audit dari BPKP belum meyakinkan. Pasalnya, angka Rp 329 miliar itu didapat dari hasil telah dicairkannya uang itu untuk Dadan Setiado Megantara.

"Kami menilai hasil audit kerugian negara dari BKP tidak cermat, tidak objektif dan tidak independen," kata Jainal RF Tampubolon, pengacara terdakwa Dadan Setiadi Megantara.

Alasannya, kata Jainal, keterangan yang diungkap saksi di persidangan, tidak bisa memberikan jawaban rinci. Bahkan, kata Jainal, saksi ahli tidak mengecek apakah kerugian negara tersebut masih ada atau tidak.

Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu

"Karena faktanya uang Rp 329 miliar yang dianggap kerugian negara ini, nyata-nyatanya masih ada di bank BTN sebagai uang konsinyasi," kata Jainal.

Dalam persidangan, saksi ahli Wenny ditanyakan soal kenapa Rp 329 miliar jadi kerugian negara. Dalam jawabannya, Wenny menjawab bahwa Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sudah mengeluarkan uang Rp 329 M.

"Tapi, dia belum memeriksa apakah uang itu sudah diterima oleh para terdakwa, dia enggak melakukan itu ternyata," ungkap Jainal.

"Terus ditanya lagi, dicek enggak, betul enggak uang itu keluar dari LMAN. Keluarnya ke rekening yang mana, kan keluarnya ke PN Sumedang. Ternyata PN Sumedang tidak diperiksa oleh BPKP, dalam sidang ahli ini enggak tahu kalau uangnya masih di PN Sumedang, karena mereka tidak memeriksa PN Sumedang," tambahnya.

Perkara ini melibatkan lima terdakwa, antara lain, satu orang dari unsur swasta yakni Dadan Setiadi Megantara selamu Direktur PT Priwista Raya.

Lalu terdakwa dari unsur pemerintah, antara lain Atang Rahmat - Anggota Tim P2T, pegawai BPN, Agus Priyono - Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN, Mono Igfirly - Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung.

Kronologi

Sebagai gambaran, dugaan korupsi merugikan negara Rp 329 miliar itu bermula saat Dadan Setiadi megantara, pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.

Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang. Hingga akhirnya, munculah rencana proyek strategis nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved