Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp 139 Miliar

uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara yang nilainya mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
UANG KERUGIAN NEGARA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Katarina Endang Sarwestri didampingi Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama (kanan) dan Wakajati Jabar, Riyono (kiri Katarina), serta Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto (kiri) saat memperlihatkan uang kerugian negara dari kasus korupsi Tol Cisumdawu, Selasa (4/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Selasa (4/2/2025). Perkara ini atas nama terpidana Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp 139 miliar lebih.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, Wakajati Jabar, Riyono, dan Aspidus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto secara langsung mengumumkan dalam konferensi pers.

Kajati Jabar menyebut Dadan Setiadi Megantara telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dijatuhi pidana 4,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepadanya dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama empat bulan.

"Dan, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653. Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653 sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas negara," ucapnya.

Katarina menegaskan, ini sebagai bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder, yakni Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar ke depan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," ujarnya.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menambahkan uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara yang nilainya mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar, maka sisanya yakni Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan Tipidkor Bandung mesti diberikan kepada mereka yang berhak dalam hal ini pemilik tanah.

"Jadi, Rp 190 miliar lagi dikembalikan kepada yang berhak menurut peraturan perundang-undangan. Namun, uang itu masih di bank BTN," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved