Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp 139 Miliar
uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara yang nilainya mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Selasa (4/2/2025). Perkara ini atas nama terpidana Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp 139 miliar lebih.
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, Wakajati Jabar, Riyono, dan Aspidus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto secara langsung mengumumkan dalam konferensi pers.
Kajati Jabar menyebut Dadan Setiadi Megantara telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dijatuhi pidana 4,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepadanya dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama empat bulan.
"Dan, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653. Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653 sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas negara," ucapnya.
Katarina menegaskan, ini sebagai bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder, yakni Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar ke depan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," ujarnya.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menambahkan uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara yang nilainya mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar, maka sisanya yakni Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan Tipidkor Bandung mesti diberikan kepada mereka yang berhak dalam hal ini pemilik tanah.
"Jadi, Rp 190 miliar lagi dikembalikan kepada yang berhak menurut peraturan perundang-undangan. Namun, uang itu masih di bank BTN," katanya.
Kejari Sumedang Selamatkan Kas Pemerintah Daerah Rp 971 Juta, Temuan BPK di DLHK |
![]() |
---|
70 Pengusaha Tambang Dipanggil Kejari Sumedang, Izin dan Pajak Usahanya DIperiksa |
![]() |
---|
Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang |
![]() |
---|
PLN dan Kejati Jabar Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Tokoh di Bandung Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.