Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi Dinilai Rugikan Negara Rp 1,25 T, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ira dinilai terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga triliunan rupiah lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
DUGAAN KORUPSI - Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terseret kasus korupsi.

Kini, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rupanya, Ira Puspadewi terseret kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.

Sidang vonis terhadap Ira Puspadewi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi di Cirebon Dibantar karena Sakit, Dirawat Inap di RSUD Gunung Jati

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Ira bersalah dalam kasus korupsi yang menyeretnya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," putus hakim ketua Sunoto dalam sidang, dilansir dari Kompas.com.

Ira dinilai terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Ira dinilai memperkaya pemilik PT JN tersebut hingga Rp 1,25 triliun.

Meski begitu, ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi, karena itu tidka dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira 8,5 tahun penjara.

Tak hanya Ira, terdapat dua terdakwa lain yang terseret dalam kasus tersebut. Keduanya sama-sama divonis bersalah.

Keduanya adalah mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi.

Keduanya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Kasus Korupsi ASDP

Kasus korupsi PT ASDP dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1,25 triliun akibat pembelian kapal-kapal milik PT JN.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved