Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kerugian Negara Mengemuka di Tengah Kisruh Hukum

Kasus pagar laut di Tangerang bukan sekadar tarik-menarik kewenangan antarlembaga hukum, tetapi juga memperlihatkan potensi kerugian negara.

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
PAGAR LAUT TANGERANG - Sejumlah bambu pagar laut membentuk kavling masih berdiri di pesisir laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pagar laut di Tangerang bukan sekadar tarik-menarik kewenangan antarlembaga hukum, tetapi juga memperlihatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar yang terancam tidak tertangani.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) di Kota Bandung, Senin (28/4/2025). 

Iskandar mengingatkan, kasus ini mengandung unsur kerugian negara nyata dan potensial yang harus ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menjelaskan bahwa kasus bermula dari Kejaksaan Agung yang dua kali mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dengan instruksi agar penerapan pasal Tipikor diutamakan. 

Namun, Bareskrim menolak arahan tersebut dan malah membandingkannya dengan penghentian kasus serupa di Bekasi.

"Padahal, Pasal 110 ayat (3) KUHAP memberi jaksa hak untuk memberi petunjuk, dan mengabaikan itu berarti melemahkan proses hukum," kata dia. 

Menurutnya, hal tersebit berpotensi membiarkan kerugian negara tidak tertagih. 

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa alasan Bareskrim belum menemukan kerugian negara aktual bertentangan dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam ketentuan itu, kata dia, penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara saja sudah cukup menjadi dasar pidana. 

Bahkan, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan hal tersebut.

Dalam kasus tersebut, berbagai indikasi kerugian negara telah muncul, seperti 
reklamasi ilegal menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari pajak, retribusi, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penerbitan sertifikat ilegal di wilayah laut melanggar PP No. 38/2023 dan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Kerusakan ekosistem laut berdampak pada penurunan ekonomi nelayan, yang termasuk dalam kategori kerugian negara ekologis.

Bahkan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP tahun 2015, 2017, dan 2020 mencatat pola serupa di Tarumajaya, Bekasi, dan Teluk Jakarta, mengonfirmasi bahwa reklamasi ilegal kerap menggerus potensi penerimaan negara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved