Jahatnya Ibu di Sumenep Relakan Anaknya Dirudapaksa Selingkuhan, Janji Dibelikan Vespa Matic
E rela anaknya sendiri yang bernisial T (13) dirudapaksa oleh J karena dijanjikan pelaku J akan diberi uang dan sepeda Vespa Matic.
Setelah selesai, korban disuruh pulang.
Aksi pencabulan kembali terjadi pada Jumat (16/2/2024) di rumah pelaku.
Aksi pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel di wilayah Surabaya.
Baca juga: TAMPANG Ibu Jahat di Surabaya yang Tega Siksa Anak, Cabut Gigi Pakai Tang demi Tunjukkan Siksa Kubur
Sampai akhirnya pada Senin (26/8/2024) korban memberitahu hal ini ke ayahnya, P.
P lalu melapor ke polisi dna kedua pelaku ditangkap.
Kini E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.
E atau ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Demi Vespa Matic, Ibu di Sumenep Rela Sang Anak Dirudapaksa Kepala Sekolah Selingkuhannya
| Sosok Guru Tampar Siswa di Subang hingga Diamuk Orang Tua, Ungkap Pengakuan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Respons Kasus Guru di Subang yang Viral Diamuk Orang Tua karena Tampar Anaknya |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Tampar Siswa di Subang: Berawal dari Upaya Disiplin Siswa Bolos |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dorong Guru Agama Menjadi Role Model untuk Siswa |
|
|---|
| Siap-siap Guru ASN dan Non-ASN Dapat Transferan Tunjangan Profesi November 2025, Segini Besarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.