Jahatnya Ibu di Sumenep Relakan Anaknya Dirudapaksa Selingkuhan, Janji Dibelikan Vespa Matic

E rela anaknya sendiri yang bernisial T (13) dirudapaksa oleh J karena dijanjikan pelaku J akan diberi uang dan sepeda Vespa Matic.

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

Setelah selesai, korban disuruh pulang.

Aksi pencabulan kembali terjadi pada Jumat (16/2/2024) di rumah pelaku.

Aksi pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel di wilayah Surabaya.

Baca juga: TAMPANG Ibu Jahat di Surabaya yang Tega Siksa Anak, Cabut Gigi Pakai Tang demi Tunjukkan Siksa Kubur

Sampai akhirnya pada Senin (26/8/2024) korban memberitahu hal ini ke ayahnya, P.

P lalu melapor ke polisi dna kedua pelaku ditangkap.

Kini E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.

E atau ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Demi Vespa Matic, Ibu di Sumenep Rela Sang Anak Dirudapaksa Kepala Sekolah Selingkuhannya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved