Tampang 5 Penganiaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid, Satu Pelaku Dijerat Hukuman Berlapis

Inilah tampang pelaku pengeroyokan terhadap  Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga. Satu pelaku dijerat hukuman berlapis

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Instagram
PELAKU PENGANIAYAAN - Lima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, kini sudah ditangkap Polres Sibolga. Adapun kelima pelaku, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).  

TRIBUNJABAR.ID - Inilah tampang pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.

Para pelaku pengeroyokan yang berjumlah lima orang itu sudah ditangkap Polres Sibolga.

Adapun kelima pelaku di antaranya Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Diberitakan sebelumnya, kelima pelaku menganiaya Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (31/11/2025).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid Diungkap Polisi Murni Kriminal

Setelah ditangkap polisi, kini tampang atau wajah kelima pelaku beredar di media sosial, termasuk Syazwan Situmorang.

Syazwan Situmorang ternyata tak hanya menganiaya, ia juga mengambil uang Rp10 ribu milik Arjuna Tamaraya.

Karena hal itu, Syazwan Situmorang mendapatkan hukuman berlapis karena juga mencuri uang milik korban.

Keterangan Polisi

KASUS PENGEROYOKAN: Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025).
KASUS PENGEROYOKAN: Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025). (Dok Polres Sibolga)

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menceritakan awalnya Arjuna hendak beristirahat di masjid tersebut. 

Saat itu, Zulham Piliang  melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.

"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," kata Rustam, Minggu (2/11/2025).

Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. 

Setelah itu, korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya.

Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved