Hasil Putusan MKD Sanksi Ahmad Sahroni Non-Aktif 6 Bulan Beda dengan Uya Kuya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya mengumumkan nasib lima anggota yang sempat dinon-aktifkan. Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya berbeda.

|
Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Chaerul Umam/Instagram Ahmad Sahroni
NASIB AHMAD SAHRONI - Politikus NasDem Ahmad Sahroni memberikan respons soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Rabu (5/11/2025). - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan nasib lima anggota DPR RI yang sebelumnya non-aktif terbukti melanggar kode etik, nasib Ahmad Sahroni dan Uya Kuya berbeda. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR memutuskan lima Anggota DPR Nonaktif dengan sanksi berbeda, Rabu (5/11/2025)
  • Ahmad Sahroni memberikan respon melalui instagram
  • Uya Kuya diaktifkan kembali

 

TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya mengumumkan nasib lima anggota yang sempat jadi sasaran amukan massa dalam demo di gedung DPR beberapa waktu lalu.

MKD DPR RI membacakan putusan bahwa lima anggota DPR RI non-aktif itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang putusan kode etik terhadap lima anggota DPR RI non-aktif itu dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Lima anggota DPR nonaktif itu di antaranya Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.

Meski begitu, masing-masing anggota DPR RI itu mendapat sanksi berbeda-beda.

Baca juga: Akhirnya Ahmad Sahroni Ceritakan Pengalaman Mencekam Saat Rumahnya Dijarah Massa, Sembunyi di Plafon

Seperti politikus NasDem, Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi non-aktif selama 6 bulan.

Ahmad Sahroni saat itu dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Berbeda dengan nasib Uya Kuya kini diaktifkan kembali.

Berikut rincian sanksi lima anggota DPR RI tersebut:

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.

Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka.

Ahmad Sahroni Buru-buru ke Basement

Saat berada di DPR, Ahmad Sahroni bergerak keluar ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai dilaksanakannya sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025). 

Tak menghiraukan awak media yang sudah berada di depan menunggunya, Sahroni tampak mencari jalan menuju basement Gedung Nusantara I.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved