Jahatnya Ibu di Sumenep Relakan Anaknya Dirudapaksa Selingkuhan, Janji Dibelikan Vespa Matic

E rela anaknya sendiri yang bernisial T (13) dirudapaksa oleh J karena dijanjikan pelaku J akan diberi uang dan sepeda Vespa Matic.

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJABAR.ID, SUMENEP -  Jahatnya akal bulus seorang ibu demi selingkuhannya terungkap.

Ibu jahat tersebut sampai hati merelakan sang anak untuk dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah.

Rupanya, oknum kepala sekolah bejat tersebut merupakan selingkuhan sang ibu.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Aksi Ibu Jahat di Bengkulu Tega Jual Anak Kandung Rp 100 Ribu ke Pacarnya, Sudah Berulang Kali

Sang ibu berinisial E (41) merupakan selingkuhan dari oknum kepala sekolah berinisial J (41). J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

E sendiri berprofesi sebagai guru. Keeduanay pun berstatus sebagai PNS.

Hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Dilansir dari Tribun Madura, E rela anaknya sendiri yang bernisial T (13) dirudapaksa oleh J hingga berulang kali.

E mengaku tega melakukan hal itu karena dijanjikan pelaku J akan diberi uang dan sepeda Vespa Matic.

Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.

Awalnya E mengajak putrinya T ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan diri.

T lalu berangkat J bersama ibu kandungnya.

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah J.

E pun menunggu di luar rumah.

J lalu melakukan pencabulan kepada korban.

Setelah selesai, korban disuruh pulang.

Aksi pencabulan kembali terjadi pada Jumat (16/2/2024) di rumah pelaku.

Aksi pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel di wilayah Surabaya.

Baca juga: TAMPANG Ibu Jahat di Surabaya yang Tega Siksa Anak, Cabut Gigi Pakai Tang demi Tunjukkan Siksa Kubur

Sampai akhirnya pada Senin (26/8/2024) korban memberitahu hal ini ke ayahnya, P.

P lalu melapor ke polisi dna kedua pelaku ditangkap.

Kini E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.

E atau ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Demi Vespa Matic, Ibu di Sumenep Rela Sang Anak Dirudapaksa Kepala Sekolah Selingkuhannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved