Berita Viral

TAMPANG Ibu Jahat di Surabaya yang Tega Siksa Anak, Cabut Gigi Pakai Tang demi Tunjukkan Siksa Kubur

Hukuman yang diberikan ACA kepada putrinya mencakup mencabut gigi menggunakan tang, memaksa minum air mendidih, hingga diikat

TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Aurel (26) alias Aca ditangkap mengaku tidak sadar setelah menganiaya anak kandungnya. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Ini tampang ibu kejam di Surabaya yang tega menyiksa anak kandungnya sendiri.

Sang ibu muda beriniisal AC (26) viral di media sosial karena kelakukan jahatnya melakukan penganiayaan pada anak kandungnya dengan cara yang mengerikan.

ACA sendiri melakukan penganiayaan karena mengikuti amalan gaib.

Korban, bocah berusia 9 tahun, diketahui sudah mengalami penyiksaan selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Viral Ibu di Surabaya Aniaya Anak Sendiri karena Amalan Gaib, Diikat lalu Dipaksa Minum Air Panas

ACA tega melakukan berbagai penyiksaan brutal pada anak perempuannya tersebut, mulai dari mencabut gigi menggunakan tang, mengikat sang anak, hingga sang anak dipaksa minum air panas.

ACA merupakan warga Kecamatan Sukerejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, kini ditetapkan sdebagai tersangka.

Hukuman yang dihadapi ACA mencakup Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa polisi mengungkap cara kejam ACA terhadap putrinya.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," ujar AKBP Hendro.

Hukuman yang diberikan ACA kepada putrinya mencakup mencabut gigi menggunakan tang, memaksa minum air mendidih, dan bahkan mengikat sang anak.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, sang ibu muda menganiaya anaknya sejak masih berusia tujuh tahun.

Pelaku terus menganiaya korban sampai anak kandungnya tersebut menginjak usia sembilan tahun.

“Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya,” kata AKBP Hendro.

Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan dinas sosial (dinsos).

Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved