Kasus Subang Terungkap
Terdakwa Kasus Subang Lempar Senyum Saat Tiba di PN, Yosep Hidayah Siap Hadapi Sidang Putusan
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, untuk menjalani sidang putusan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, untuk menjalani sidang putusan.
Pantauan Tribunjabar.id, Yosep tiba di PN Subang sekitar pukul 10.50 WIB, Kamis (25/7/2024).
Ia datang bersama tahanan lainnya dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang.
Mengenakan pakaian serbaputih dan rompi tahanan, Yosep terlihat bugar dan siap menjalani sidang vonis. Ia tampak menebar senyum kepada awak media sambil berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Subang.
Yosep Hidayah tercatat akan menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB.
Jadwal tersebut tercatat dengan nomor perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng dalam jenis perakara pembunuhan.
Sidang vonis itu pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang dan eksekutor kasus Subang yang terjadi di Desa,/Kecamatan Jalancagak.
Korbannya adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, istri dan anaknya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Putusan Kasus Subang Hari Ini, Yoris Ingin Ayahnya Dihukum Mati
Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut pada persidangan sebelumnya.
"Alhamdulillah, sehat dan siap," ujar Yosep kepada wartawan saat dipertanyakan persiapan untuk jalani vonis sidang, Kamis.
Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, pun menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Namun, kata Rohman, pihaknya menggarisbawahi jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
kasus Subang
Yosep Hidayah
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Pengadilan Negeri Subang
sidang putusan
TribunBreakingNews
| Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
|
|---|
| TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
|
|---|
| UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
|
|---|
| Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
|
|---|
| PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-Subang-Yosep-Hidayah-saat-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Subang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.