Kasus Subang Terungkap

Terdakwa Kasus Subang Lempar Senyum Saat Tiba di PN, Yosep Hidayah Siap Hadapi Sidang Putusan

Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, untuk menjalani sidang putusan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, untuk menjalani sidang putusan.

Pantauan Tribunjabar.id, Yosep tiba di PN Subang sekitar pukul 10.50 WIB, Kamis (25/7/2024).

Ia datang bersama tahanan lainnya dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang.

Mengenakan pakaian serbaputih dan rompi tahanan, Yosep terlihat bugar dan siap menjalani sidang vonis. Ia tampak menebar senyum kepada awak media sambil berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Subang.

Yosep Hidayah tercatat akan menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB.

Jadwal tersebut tercatat dengan nomor perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng dalam jenis perakara pembunuhan.

Sidang vonis itu pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang dan eksekutor kasus Subang  yang terjadi di Desa,/Kecamatan Jalancagak.

Korbannya adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, istri dan anaknya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Putusan Kasus Subang Hari Ini, Yoris Ingin Ayahnya Dihukum Mati

Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut pada persidangan sebelumnya.

"Alhamdulillah, sehat dan siap," ujar Yosep kepada wartawan saat dipertanyakan persiapan untuk jalani vonis sidang, Kamis.

Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, pun menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. 

"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.

Namun, kata Rohman, pihaknya menggarisbawahi jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved