Kasus Subang Terungkap
BREAKING NEWS, Sidang Putusan Kasus Subang Hari Ini, Yoris Ingin Ayahnya Dihukum Mati
Yoris Raja Amarulloh, melalui kuasa hukumnya, Nanang Koyim, menginginkan Yosep Hidayah diukum seberat-beratnya.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yoris Raja Amarulloh, melalui kuasa hukumnya, Nanang Koyim, menginginkan Yosep Hidayah diukum seberat-beratnya.
Yosep merupakan terdakwa dalam kasus Subang.
Yoris didakwa sebagai pelaku utama dalam kasus kematian istri dan anaknya.
Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/7/2024) pagi.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, Yosep akhirnya akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (25/7/2024).
Sidang pembacaan vonis rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Polisi Siaga Sejak Pagi
Terkait vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang terhadap terdakwa, putra sulung Yosep Hidayah, yang juga anak dan kakak korban meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Pembunuhan yang begitu sadis dan menyakitkan, maka harapan kami, vonis pelaku yang berat seperti hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP," kata Yoris melalui Nanang Koyim, Kamis.
Dengan vonis tegas tersebut, maka bisa memberikan efek jera kepada pelaku dalam kasus tersebut dan pelaku lainnya dalam kasus serupa.

"Tapi saya menyakini vonis hakim tidak akan jauh dari tuntutan jaksa (hukuman seumur hidup). Tentunya saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban sangat berharap hukuman bisa lebih berat dari tuntutan jaksa," ucap Nanang.
"Tegakkan yang benar itu benar, walaupun pahit rasanya. Vonis diharapkan bisa sesuai harapan kita," imbuh Nanang.
Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta ketiga tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, yakni Mimin beserta kedua anaknya untuk segera ditahan.
Baca juga: Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan
Sebelumnya, kasus ini sempat seperti jalan di tempat sebelum Danu akhirnya membuat pengakuan ke Polda Jabar.
Polisi lalu menetapkan lima tersangka. Selain Yosep dan Danu, juga Mimin, Abi, dan Arighi.
Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia.
Danu adalah keponakan Tuti karena anak dari kakaknya.
Mimin berstatus istri kedua Yosep. Sedangkan Abi dan Arighi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
Namun, polisi baru menahan Yosep dan Danu. (*)
kasus Subang
Subang
Yosep Hidayah
Nanang Koyim
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Breaking News
TribunBreakingNews
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.