Kasus Subang Terungkap

Terdakwa Kasus Subang Lempar Senyum Saat Tiba di PN, Yosep Hidayah Siap Hadapi Sidang Putusan

Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, untuk menjalani sidang putusan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan. 

Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat dan merekam.

"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Polisi Siaga Sejak Pagi

Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.

"Saya optimistis, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.

Sekilas kasus Subang

Kasus Subang adalah meninggalnya Tuti dan Amalia.

Jenazah keduanya ditemukan di bagasi Alphard yang ada di rumah mereka pada Rabu (18/8/2021).

Kasus ini sempat seperti jalan di tempat karena polisi tak juga menetapkan tersangka.

Danu akhirnya membuat pengakuan ke Polda Jabar.

Baca juga: Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan

Polisi lalu menetapkan lima tersangka. Selain Yosep dan Danu, juga Mimin, Abi, dan Arighi.

Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia.

Danu adalah keponakan Tuti karena anak dari kakaknya.

Mimin berstatus istri kedua Yosep. Sedangkan Abi dan Arighi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.

Namun, polisi baru menahan Yosep dan Danu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved