Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
'Sulit Diterima Akal Sehat' kata Anggota DPR RI Terkait Bebasnya Ronald Tannur di Kasus Dini Sera
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dari keterangan polisi yang bersumber dari GRT yang kini menyandang status tersangka dan hasil pemeriksaan, insiden itu bermula ketika mereka berkaraoke di Blackhole KTV Club di salah satu mall di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam ungkap kasus, Jumat (6/10/2023), mengatakan, pada pukul 00.10 WIB, sekuriti Blackhole KTV menyaksikan Dini dan GRT keluar dari room karaoke nomor 7 menuju lift.
Saat itu, mereka berdua bertengkar.
GRT menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh sampai pada posisi terduduk.
Kemudian, tersangka memukul dua kali kepala Dini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequila.
Sampai di parkiran mobil, keduanya masih cekcok.
Kini beredar video kondisi tersangka dan Dini saat di parkiran mobil.
Dini terlihat tergeletak di jalan. Saat itu, ada tiga sekuriti mall yang melihat Dini tergeletak lemas di parkiran.
Saat itu, tersangka ditanya apakah mengenal Dini.
Di video itu, tersangka tertawa dan mengaku tidak mengenali Dini.
Malah mengatakan Dini telah menghalangi jalan tersangka.
Kombes Pol Pasma Royce ketika rilis mengatakan, tersangka sempat menggilas sebagaian badan Dini dengan mobil yang ditunggangi.
Tiga sekuriti tersebut akhirnya memaksa tersangka membawa pergi Dini.
Namun bukannya diperlakukan layak, Dini malah dimasukkan di bagasi mobil.
Setelah itu, Dini kemudian diantarkan ke apartemen.
Kronologi versi Black Hole KTV
Namun kronologi versi polisi itu dibantah pihak manajemen Blackhole KTV.
Komisaris Blackhole KTV, Judystira Setyadji mengatakan, dari rekaman CCTV area tempat hiburan malam menunjukkan korban dan tersangka keluar dari ruangan karaoke masih dalam keadaan bersahabat dan sigap.
Petugas saat itu membuka pintu ketika korban dan pelaku berjalan keluar.
Lalu keduanya berjalan menuju lift yang jaraknya sekitar 50 meter dari Blackhole KTV.
"Setelah beberapa menit, mereka kembali pada saat pintu terbuka, terlihat tersangka berusaha keluar lift tapi ditahan oleh korban, sehingga korban jatuh. Setelah itu korban bisa berdiri sendiri dan terlihat lincah bersama tersangka berjalan menuju resepsionis," ucap Judystira, Minggu (8/10/2023).
Judystira lalu menegaskan saat di dalam lift, tidak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka menganiaya korban.
Room 7 adalah tempat karaoke korban dan tersangka karaoke bersama teman-temannya.
Diketahui, tempat itu sekarang dikunci pihak kepolisian.
Ketika manajemen ditanya apakah polisi memasang police line di ruangan itu, hingga berita ini diunggah, pertanyaan tersebut belum dijawab.
Sementara itu, mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.