Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor

Lisa Rachmat memberi suap vonis bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan pada Dini Sera Afrianti.

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
PENGACARA RONALD TANNUR - Sidang putusan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada sidang putusan perkara kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023). (Istimewa)

Lisa Rachmat memberi suap vonis bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan pada Dini Sera Afrianti.

Dini Sera Afrianti, wanita Sukabumi itu dibunuh Ronald Tannur di area parkir Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Dini Sera Afrianti dilindas menggunakan mobil.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera, 3 Hakim Dipecat, Kuasa Hukum Dini Berharap Kejagung Bisa Kembangkan

Namun dalam persidangan, Ronald Tannur divonis bebas oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Mangapul, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

Ternyata, ketiga hakim itu mendapatkan suap dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara," kata Hakim Rosihan Juhriah di persidangan.

Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi.
Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. (Tribunnews.com)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan dengan Rp 750 juta subsider 6 bulan," putus hakim Rosihan.

Di persidangan majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata hakim RosihanĀ 

"Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut," jelas hakim Rosihan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved