Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono bakal jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (19/5/2025).
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
Dini Sera dilindas menggunakan mobil oleh Ronald Tannur.
Dalam persidangan, Ronald Tannur malah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
3 hakim sudah jadi tersangka dan terancam dipecat, mereka adalah Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan sidang perdana Rudi berdasarkan penetapan majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat nomor:51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 7 Mei 2025.
Baca juga: Hakim yang Memvonis Bebas Pembunuh Dini Sera Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri, Batal Gara-gara Ini
"Telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Dr Rudi Suparmono SH,MH, Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 10.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Sebagai informasi sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.
Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).
Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.
"Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim," jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Rudi Suparmono
Pengadilan Negeri Surabaya
suap vonis bebas Ronald Tannur
pembunuhan Dini Sukabumi
Dini Sera Afrianti
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Hakim yang Memvonis Bebas Pembunuh Dini Sera Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri, Batal Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.