Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
'Sulit Diterima Akal Sehat' kata Anggota DPR RI Terkait Bebasnya Ronald Tannur di Kasus Dini Sera
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus pembunuhan terhadap perempuan Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti (29) dinyatakan bebas alias tidak bersalah.
Terdakwa yang merupakan anak anggota DPR dari Partai PKB tersebut diputus tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang putusan, Rabu (24/7/2024).
Vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik itu memicu reaksi keras.
Vonis bebas anak anggota DPR RI itu dinilai sulit diterima akal sehat.
Sebab putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, kepada Tribunnews.com Kamis (25/7/2024).

"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan. Dan putusan ini bisa menggerus trust masyarakat kepada pengadilan," ujar Didik.
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Didik berpendapat, majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet.
Baca juga: Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Warga Sukabumi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Akan Banding
Di mana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki.
Namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.
"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," ucapnya.
Didik menambahkan, bisa dimengerti jika publik merasa ada keadilan yang terkoyak akibat putusan vonis bebas Ronald Tanur.
Sebab, commons sense publik terlalu mudah untuk memahami fakta dan kasus sejak awal.
"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," ucapnya.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.