Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

'Sulit Diterima Akal Sehat' kata Anggota DPR RI Terkait Bebasnya Ronald Tannur di Kasus Dini Sera

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Editor: Ravianto
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Isak tangis Gregorius Ronald Tannur seusai mendengar vonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus pembunuhan terhadap perempuan Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti (29) dinyatakan bebas alias tidak bersalah. 

Terdakwa yang merupakan anak anggota DPR dari Partai PKB tersebut diputus tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang putusan, Rabu (24/7/2024). 

Vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik itu memicu reaksi keras.

Vonis bebas anak anggota DPR RI itu dinilai sulit diterima akal sehat.

Sebab putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, kepada Tribunnews.com Kamis (25/7/2024).

Dini Sera Afrianti (29) asal kampung Gunungguruh, RT.12, RW.04 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dini Sera Afrianti (29) asal kampung Gunungguruh, RT.12, RW.04 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (tiktok@babyandine)

"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan. Dan putusan ini bisa menggerus trust masyarakat kepada pengadilan," ujar Didik.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Didik berpendapat, majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet.

Baca juga: Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Warga Sukabumi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Akan Banding

Di mana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki.

Namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi. 

"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," ucapnya.

Didik menambahkan, bisa dimengerti jika publik merasa ada keadilan yang terkoyak akibat putusan vonis bebas Ronald Tanur. 

Sebab, commons sense publik terlalu mudah untuk memahami fakta dan kasus sejak awal. 

"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved