Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini

Dalam sidang tersebut Heru telah dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 12 Tahun penjara.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
TERSANGKA KASUS TPPU - Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Zarof menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Setelah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Heru telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Kamis 10 April 2025 lalu.

"Penetapan tersangka HH (Heru Hanindyo) sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Lebih jauh Harli menjelaskan, Heru ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengusutan dari tindak pidana asal yang menjeratnya yakni suap dan gratifikasi periode 2020-2024.

Atas penetapan itu Heru pun kata Harli diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Seperti diketahui Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang terjerat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan pembunuh Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.

Tubuh Dini dilindas mobil Ronald Tannur.

Dalam sidang tersebut Heru telah dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 12 Tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tuntutan terhadap Heru ini lebih tinggi ketimbang yang dijatuhkan dua terdakwa lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing dijatuhi 9 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved