Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
'Sulit Diterima Akal Sehat' kata Anggota DPR RI Terkait Bebasnya Ronald Tannur di Kasus Dini Sera
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
"Untuk menciptakan tertib hukum dan trust masyarakat terhadap pengadilan, salah satunya melalui putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Putusan yang berkualitas dan berkeadilan mencerminkan kualitas hakim," pungkasnya.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA alias Dini tewas.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kronologi Kasus
Kasus tewasnya Dini ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.