Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah

Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Editor: Ravianto
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Sidang vonis terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemecatan para hakim yang terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.

Juru Bicara MA Yanto menyebut, usulan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga hakim tersebut akan diajukan kepada Presiden RI Prabowo, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Intinya kalau sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah ya akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Untuk diketahui, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim yang Memvonis Bebas Pembunuh Dini Sera Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri, Batal Gara-gara Ini

Sementara, pihak Heru Hanindyo akan melakukan upaya banding.

Sebelumnya, kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.

Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023). (Istimewa)

"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.

"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.

Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.

Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved