Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemecatan para hakim yang terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
Juru Bicara MA Yanto menyebut, usulan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga hakim tersebut akan diajukan kepada Presiden RI Prabowo, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Intinya kalau sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah ya akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Untuk diketahui, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim yang Memvonis Bebas Pembunuh Dini Sera Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri, Batal Gara-gara Ini
Sementara, pihak Heru Hanindyo akan melakukan upaya banding.
Sebelumnya, kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.

"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.
Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Hakim yang Memvonis Bebas Pembunuh Dini Sera Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri, Batal Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.