Kasus Subang Terungkap
Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan
Rumah tempat terjadinya pembunuhan ibu dan anak, kasus Subang, jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yosep Hidayah, terlihat tak terawat.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rumah tempat terjadinya pembunuhan ibu dan anak, kasus Subang, jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yosep Hidayah, terlihat tak terawat.
Pembacaan vonis terhadap Yosep Hidayah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis(24/7/2024).
Rumah di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak Subang, tak terlihat lagi dipasangi garis polisi.
Di depan atau halaman rumah tempat terjadinya pembantaian ditumbuhi rumput dan ilalang yang menjulang tinggi.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosep Bacakan Pleidoi, Tuduh Semua Saksi Memfitnah Dia
Selain itu, kondisi lantai dan kaca rumah serta garasi tempat kedua mayat ibu dan anak disimpan di bagasi mobil mewah Alphard terlihat kotor penuh debu
"Sejak selesai rekontruksi, rumah TKP pembunuhan ini tak terawat hingga sekarang kotor dan ditumbuhi rerumputan dan ilalang,"kata Rahmat warga Jalancagak yang setiap hari melintasi depan TKP, Rabu(24/7/2024)
Selain itu, katanya, kalau malam terlihat menyeramkan, karena kondisi rumah gelap gulita.
"Tapi lalu lintas di depan TKP selalu ramai baik siang maupun malam," katanya.
Baca juga: Yosep Hidayah, Tersangka Kasus Subang, Ngaku Tak Panik Tanggapi Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
Kasus Subang yang menggemparkan publik nasional tersebut masih dalam proses persidangan, dengan terdakwa Yosep Hidayah yang Kamis besok akan di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.
Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup.
Terkait pembacaan Vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum terdakwa Rohman Hidayat.
Dipaksakan
Rohman Hidayat mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024) besok sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.
"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman, Rabu (24/7/2024)
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Baca juga: Ipda Irlansyah, Polisi yang Sering Disebut Yosep Rekayasa Kasus Subang Kini Tugas di Sukabumi
Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan," ungkapnya
Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat, dan merekam.
"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya
Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.
Baca juga: Update Kasus Subang Pagi Ini, Tak Ada Hal yang Meringankan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Saya optimistis putusan akan datang, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.
Rohman menambahkan pihaknya menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebab hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan.
"Dari awal dipaksakan, dari 5 tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara yang tiga tersangka lainnya tidak padahal mereka tersangka," katanya.
Kilas Balik Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.