Breaking News

Sidang Kasus Subang

UPDATE Kasus Subang, Yosep Bacakan Pleidoi, Tuduh Semua Saksi Memfitnah Dia

terdakwa Yosep Hidayah membantah semua tuduhan dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024). idang kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kembali di gelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa(16/7/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sidang kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa(16/7/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB

Sidang ke 23 tersebut dengan agenda pembacaan Pleidoi atau Pembelaan diri terdakwa Yosep Hidayah, yang di tuntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Subang dalam kasus pembunuhan yang menewaskan anak dan istrinya pada 18 Agustus 2021 silam.

Dalam sidang pembacaan Pleidoi tersebut, terdakwa Yosep Hidayah membantah semua tuduhan dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam pleidoinya, Yosep Hidayah menegaskan dirinya tidak pernah membunuh anak dan istrinya dan tidak pernah memerintah apapun kepada saudara Danu dalam tragedi pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya tersebut

"Saya menolak semua tuduhan dari Danu dan seluruhnya saya anggap itu fitnah yang keji serta rekayasa yang dilakukan oleh penyidik. Pikir aja dengan logika mana ada seorang ayah tega membunuh anak dan istri," tegasnya

"Saya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian polda Jabar, selama pemeriksaan saya banyak diintimidasi oleh penyidik," imbuhnya.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Yosep Hidayah.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Yosep Hidayah. (tribun jabar)

Yosep juga membantah, keterangan saksi saksi yang sebelumnya di hadirkan Jaksa penuntut Umum(JPU) Kejari Subang

"Saksi yang dihadirkan JPU semua keterangannya penuh rekayasa dan sengaja menyudutkan dan memfitnah saya," katanya

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa,  Rohman Hidayat  mengatakan seperti disampaikan di awal baik pleidoi pribadi Yosep maupun dari penasehat hukum yang cukup tebal hampir 180 halaman mengurai dari awal hingga akhir persidangan.

"Kami meyakini bahwa tuntutan Jasa Penutup Umum(JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan dan penuh keragu-ragua  serta terlalu dipaksakan, karena dasarnya hanya keterangan sepihak dari Danu. Sementara keterangan Danu tersebut sudah dibantah oleh 4 tersangka lain termasuk terdakwa Yosep Hidayah," katanya

Rohman menegaskan bahwa keterangan Danu tersebut semuanya hanya rekayasa untuk menutupi pelaku sebenarnya yang sampai saat ini tidak dikejar pelaku misterius tersebut oleh pihak penyidik

"Keterangan Danu semuanya hanya rekayasa untuk menutupi pelaku sebenarnya yang masih misterius yakni pemilik 3 DNA asing yang ada di tubuh korban, baju Danu dan mobil Alphard," tegasnya

"Tiga DNA asing tersebut sampai saat ini tak pernah dikejar oleh pihak penyidik Polda, dan malah menjerumuskan terdakwa sebagai otak atau dalanh dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika yang tak lain adalah anak dan istri terdakwa," imbuhnya

Lebih lanjut Rohman mengatakan bahwa tuntutan seumur hidup untuk terdakwa Yosep tidak mendasar karena tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan mengacu pada isi dakwaan dari penyidik.

"Tuntutan itu harusnya mengacu pada fakta persidangan, bukan mengacu ke dakwaan penyidik. Karena dalam fakta persidangan terlihat jelas banyak saksi membantah isi dakwaan dan itu tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU," ucapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved